JAKARTA (MI) : Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengecam aksi pemerintah
Australia yang mengembalikan para pencari suaka ke perairan Indonesia.
Menurut Marty, sikap Australia itu sudah melanggar hak azasi manusia
para pencari suaka tersebut.
"Kita tidak bisa benarkan tindakan Australia memulangkan refugee
itu ke Indonesia. Saya pikir masyarakat internasional mendukung untuk
mengecam ini," ujar Marty di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Kamis (26/2/2014).
Marty mengatakan, Australia telah melanggar perjanjian Internasional
Refugee Convention. Australia pun dianggapnya telah melanggar rasa
keadilan dan kemanusiaan.
"Mereka ini pencari suaka. Paling tidak mereka statusnya harus
ditetapkan apakah pencari suaka seperti yang didefinisikan Konvensi
Pengungsi," imbuh Marty.
Menurut Marty, Indonesia akan menyoroti masalah pemulangan para
pencari suaka ini pada pertemuan Bali Process bulan Maret. Indonesia,
kata Marty, akan menyampaikan secara resmi kekecewaan kepada para
peserta bahwa tindakan Australia melanggar hak asasi.
Seperti diberitakan, kerjasama militer dan penanggulangan manusia
perahu antara Indonesia dan Australia dibekukan karena masalah
penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah petinggi
Indonesia. Akhirnya, pihak Australia mengembalikan pencari suaka ke lokasi pemberangkatan di Indonesia.
Pada awal Februari 2014, sebanyak 34 imigran dari empat negara ditemukan terdampar di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Sebelumnya,
Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengamankan 45 imigran
gelap asal Afrika yang ditolak masuk Australia. Imigran yang
diselamatkan, berasal dari Iran, Banglades, Nepal, dan Pakistan, itu
datang menggunakan sekoci penyelamat.
Polisi menduga sekoci penyelamat itu milik kepolisian Australia.
Sekoci serat kaca berwarna jingga itu berkapasitas 96 orang, buatan
China tahun 2013, dengan berat total 5.203 kilogram. Sekoci itu
dilengkapi sabuk pengaman, pelampung, penyejuk ruangan, peralatan
navigasi, serta pasokan makanan dan air.
Sekoci serupa ditemukan di Pantai Cikepuh, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, Jabar, pada 16 Januari oleh warga setempa.
Sumber : KOMPAS
No comments:
Post a Comment