JAKARTA (MI) : Kebijakan Pemerintah Singapura melarang KRI Usman Harun masuk ke teritorial perairannya berbuntut panjang. Hal itu mendapatkan reaksi dari Komisi I DPR bidang Luar Negeri.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq
menyatakan Indonesia dapat membalas kebijakan Singapura tersebut.
Kebijakan itu melarang kapal berbendera singapura lewat perairan
Indonesia.
"Apa urusan dia melarang-larang? Kita juga bisa melarang kalau gitu," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Mahfudz
meminta pemerintah bereaksi keras terkait kebijakan itu. Ia menilai
Indonesia layak menghentikan kerjasama bidang pertahanan dengan
Singapura.
"Nggak akan rugi kok. Justru Singapura yang rugi kalau gitu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Indonesia menamakan kapal perang baru KRI Usman Harun,
setelah beberapa dekade lalu Indonesia melakukan sabotase di Singapura
dengan pengeboman McDonald pada 1965, memasuki babak baru hubungan kedua
negara.
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan untuk melarang KRI Usman Harun
yang memiliki panjang 90 meter itu masuk ke teritorial perairannya.
Mereka beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka
lama dari keluarga korban.
The Straits Times, Sabtu (8/2/2014) melansir, jika pemerintah Singapura mengizinkan KRI Usman Harun melintasi perairan, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.
Pemerintah
Singapura juga mempermasalahkan dua orang Marinir Indonesia yang
melakukan pengeboman di dalam kota Singapura pada 1965 itu justru
dianggap sebagai pahlawan.
Menurut mereka, bila dilihat dengan
cara pandang masa kini, maka kedua prajurit itu telah melakukan tindakan
teror terhadap warga sipil Singapura. Di sisi lain, mereka menyadari,
kedua prajurit tersebut hanya menjalankan perintah menjalankan misi
negara.
Sumber : TRIBUNNEWS
No comments:
Post a Comment