Wednesday, May 28, 2014

TNI AL akan Beli 15-18 Kapal Selam Baru


Surabaya (MI) : Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pertahanan mengatakan akan terus menambah jumlah kapal selam yang dimiliki TNI Angkatan Laut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menambah kemampuan pertahanan laut yang dimiliki TNI AL. "Saat ini kita kembangkan kapal selam dari Jerman untuk seri 209. Kita juga sedang bangun tiga kapal selam dari Korea," kata Purnomo, di sela-sela serah terima Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 Meter di dermaga Ujung PT PAL Surabaya, Rabu (28/5/2014).

Menurut Purnomo, untuk memenuhi batas minimal kekuatan laut, pemerintah akan membeli sebanyak 15-18 kapal selam baru. Selain Jerman, beberapa negara juga telah menawarkan kapal selam baru diantaranya dari Rusia, Prancis, serta Swedia.


Untuk Rusia, kapal selam yang ditawarkan adalah jenis Kilo Class dengan efek penangkal bebas yang cukup baik karena dilengkapi senjata seperti peluru kendali, torpedo, antiranjau, dan antipeluru kendali, serta rudal dengan daya jelajah hingga 300 kilo meter.


"Kita sudah tinjau dan kelihatannya yang dari Rusia ini tidak pas dengan medan yang kita miliki," kata Purnomo. Karenannya, pemerintah saat ini masih mengandalkan pembuatan kapal selam dari Korea.


Untuk tiga kapal selam yang saat ini diproduksi galangan Korea, satu diantaranya dibangun dengan bekerjasama antara galangan Korea dan PT PAL dengan cara transfer teknologi.


"Kita lebih suka jika pemenuhan kapal selam ini diproduksi PT PAL karena ada kegiatan ekonomi yang menguntungkan bagi tenaga kerja dalam negeri," kata Purnomo.


Di tempat yang sama Laksamana TNI Marsetio, Kepala Staf Angkatan Laut mengatakan saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam. Dia berharap, tiga kapal selam yang dibangun bekerjasama dengan Korea segera rampung sehingga bisa menambah kekuatan yang dimiliki TNI AL.


"Kita punya dua, sekarang bangun lagi tiga, dan nanti akan kita bangun lagi tiga sehingga kekuatan minimum sudah kita miliki," kata Marsetio.







Sumber : Suarasurabaya 

No comments:

Post a Comment