Monday, May 26, 2014

Polisi Australia Bakar Kapal & Tangkap 5 Nelayan Indonesia


SINJAI (MI) :  Lima nelayan asal Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi perairan Asutralia saat mencari ikan di perbatasan Indonesia - Australia. Kapal Babussalam 03 yang dibawa para nelayan itu juga dibakar habis. Saat ini kelima nelayan masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Informasi yang dihimpun, lima nelayan yang ditangkap itu adalah Musran bin Tuwo, (25) sebagai Nahkoda , Rustan bin Tuwo (24), Surya bin Darli (14), Illa  (26) dan Asrullah (25) sebagai ABK.

Tiga orang berasal dari Dusun Marana Desa Pasimarannu, satu dari Dusun Bentenge Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur dan satu lagi dari Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

Mereka berangkat menggunakan Kapal Babussalam 03 milik Firman warga Dusun Marana, dari perairan Sinjai pada Sabtu 17 Mei 2014.

Kemudian mereka ditangkap Rabu 21 Mei di sekitar perairan Kepulauan Christmas pada posisi 10° Lintang Selatan dan 108° Bujur Timur sekira 200 mil dari Pacitan Jawa Timur.

Menurut informasi Kapal Babussalam 03 ditarik ke pos penjagaan Polisi Perairan  Australia kemudian dibakar.

Erna, ibu dari Surya salah seorang nelayan yang ditangkap itu mengatakan, ia mengetahui anaknya ditahan lima hari lalu. Nahkota Musran yang mengabarkan melalui telepon.

Dalam pembicaraannya, Musran mengatakan saat ini anaknya ditahan oleh kepolisian perairan Australia karena dianggap menangkap ikan di wilayah perairan Australia. Saat ini anaknya Surya ditahan serumah denganMusran.

"Yang menghubungi saya nahkoda kapal Musran, ia menelpon saya katanya anak saya Surya bersama empat orang lainnya ditahan pihak kepolisian perairan Australia, sekarang ditahan terpisah, Surya bersama Musran, sementara yang tiga lainnya ditahan di tempat yang berbeda dan sejak ditahan tidak pernah ketemu," tutur Erna ketika ditemui di rumahnya Dusun Marana Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Senin (26/5/2014).

Erna berharap pemerintah Indonesia melalui Kedubes Australia turun tangan segera membebaskan anaknya dan nelayan lainnya.






Sumber :  Sindonews

1 comment:

  1. hukum laut internasionalnya gm soal batas laut??pulau cocos dan chrismas itu kan sangat deket jawa/ RI dan jauh dari australi kok dilarang, seharusnya milik/hak orang nusantara dong(khususnya suku jawa dan suku papua/kalau di australia dipanggil suku aborigin/suku asli aus.) bukan orang bule barat kulit putih yang tersesat. salah kaprah jika dikatakan orang australi itu orang barat. jauuuhlah...seharsnya ASEAN

    ReplyDelete