Wednesday, May 28, 2014

Menteri Pertahanan: Kapal Perang Negara Agar Diproduksi Di Dalam Negeri


SURABAYA (MI) : Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta pembuatan kapal-kapal perang Negara bisa digarap di dalam negeri agar dapat menggerakan roda ekonomi Indonesia.
“Saya melihat pembangunan kapal di PT PAL Indonesia ini meningkat, kalau dari sekian kebutuhan kapal perang dibangun di dalam negeri ternyata ada untungnya, karena ada aktivitas ekonomi baik tenaga kerja maupun menggerakan sektor lain,” katanya usai peresmian Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 Meter ke-1 buatan PT PAL Indonesia, di Surabaya, Rabu (28/5/2014).

Dia mengatakan secara bertahap perusahaan galangan dalam negeri diharapkan mampu membuat kapal-kapal perang sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan oleh TNI Angkatan Laut.
“Dalam pembuatan kapal secara teknis, TNI AL kan memilih maunya kapal yang seperti apa karena biasanya Mabes TNI kalau melakukan operasi gabungan harus saling suport dengan pesawat F16 maupun kapal KCR, jadi saling mendukung,” ujarnya.

Kepala Staf TNI AL (KASAL)  Laksamana Marsetio mengatakan negara Indonesia yang merupakan negara maritim membutuhkan kekuatan pertahanan di laut, apalagi Indonesia memiliki 9 pintu masuk di jalur laut. Berdasarkan hasil penghitungan, minimum Indonesia harus memiliki 16 KCR-60 meter, 16 KCR-40 meter dan 12 kapal selam.

“Sekarang ini masih punya 2 kapal selam, satu dibangun di Korea Selatan, dan satu lagi akan dibangun oleh PAL Indonesia. Kami berharap semua kebutuhan kapal bisa dibangun di PAL Indonesia katanya.
Adapun saat ini, PT PAL Indonesia menerima pesanan kapal cepat rudal 60 meter dari Kementerian Pertahanan dengan total nilai proyek Rp375 miliar. KCR-60 yang pertama telah diserahkan kepada TNI AL, dan KCR-60 ke-2 sudah melalui tahap peluncuran dan KCR-60 ke-3 tengah dalam tahap pembangunan.

“Rencananya KCR-60  ke-2 akan diserahterimakan pada Juli 2014, sedangkan KCR-60 ke-3 diserahkan pada September 2014,” imbuh Direktur Utama PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.








Sumber : Bisnis

No comments:

Post a Comment