Thursday, May 29, 2014

Komisi I DPR Bersama Pemerintah Awali Pembahasan RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI

http://dmc.kemhan.go.id/images/uploads/279986dmc.jpg

Jakarta (MI) : Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Kemhan, Kemkeu, Kementerian PAN-RB dan Kemkumham, Senin (26/5) mengawali pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Disiplin Prajurit TNI dalam Forum Rapat Kerja di Gedung, DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin dalam pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, Sekjen Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo, serta beberapa pejabat perwakilan dari kementerian terkait.

Pembahasan awal RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI saat ini sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Nasional Tahun 2013. Melalui surat Presiden No. R 19 Pres / IV tahun 2014 tanggal 16 April 2014, Presiden menugaskan Menhan, Menkeu, MenPAN-RB dan Menkumham mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI bersama-sama dengan DPR.

RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI merupakan usul inisiatif dari DPR yang dijadikan sebagai pengganti atas Undang-Undang No. 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Komisi I DPR dalam merumuskan dan menyusun RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI telah melakukan beberapa tahapan serta diskusi yang meliputi rapat dengar pendapat dengan beberapa elemen masyarakat dan kunjungan kerja ke daerah-daerah di Indonesia. Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan Legislasi DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Menhan dalam pandangan dan pendapatnya mengatakan usulan pengaturan yang diajukan DPR RI dalam RUU tersebut telah mengatur secara komprehensif serta sejalan dengan upaya terwujudnya pembinaan organisasi, pembinaan personel dan peningkatan dispilin serta penegakkan hukum disiplin prajurit TNI.

Meski demikian masih ada beberapa materi-materi tertentu yang perlu kembali dibicarakan bersama untuk mendapatkan penjelasan dan pendalaman lebih lanjut. Materi-materi tersebut mencakup antara lain, pertama, mengenai pemberian judul pada draft RUU, yang mana Pemerintah berpendapat pemberian judul Hukum Disiplin Prajurit TNI perlu diganti menjadi Hukum Disiplin Militer.

Kedua, terkait jenis pelanggaran hukum disiplin pemerintah yang dicantumkan dalam Draft RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI terdiri dari ringan, sedang dan berat. Namun pemerintah memandang masih perlu diganti menjadi pelanggaran hukum disiplin murni dan tidak murni.

Ketiga, tentang sangsi hukum disiplin dalam RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI menentukan sangsi hukum disiplin dalam bentuk ringan, sedang dan berat. Dalam hal ini pemerintah menyarankan untuk diganti menjadi jenis hukuman disiplin teguran penahanan ringan  paling lama 14 hari dan jenis hukuman disiplin teguran penahanan berat paling lama 21 hari.

Keempat, tentang Dewan Kehormatan Prajurit TNI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penegakan hukum displin prajurit TNI telah dicantumkan didalam RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI. Namun pemerintah menyarankan untuk dihapuskan. Hal ini karena mengingat pengawasan dan penegakan hukum disiplin telah dilaksanakan oleh Ankum secara hirarki.

Perihal terakhir adalah tentang ruang lingkup pada RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI dicantumkan ruang lingkup diisi dengan kewajiban dan larangan. Pemerintah menyarankan agar dirubah menjadi ruang lingkup hukum disiplin militer berlaku bagi para Prajurit TNI dan orang yang dipersamakan dengan militer.

Diharapkan pembahasan Draft RUU RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI dapat selesai tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR RI dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2.








Sumber : DMC Kemhan

No comments:

Post a Comment