Thursday, March 27, 2014

Operasi Benteng Cucut–14, KRI Kerapu–812 Tangkap Kapal Angkut Barang Selundupan





Surabaya (MI) : KRI Kerapu – 812 yang tergabung dalam Operasi Benteng Cucut – 14 dibawah kendali Gugus Tempur Laut Koarmatim pada tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 Wita menangkap KLM Berkat Zaman Julfa di sekitar perairan Sangihe, Sulawesi Utara pada koordinat 02° 16’ 06’’ U – 126° 07’ 06’’ T.


Berdasarkan laporan dari Komandan KRI Kerapu-812 bahwa KLM Berkat Zaman Julfa ditangkap karena membawa muatan sekitar 2520 ballpres pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen syah. Dari hasil pemeriksan sementara pakaian bekas tersebut diangkut dari Sabah, Malaysia dan akan dibawa menuju Tampi, Sulawesi Tenggara. Kapal dengan nakhoda Tasdim bin Zainudin itu ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dicurigai membawa barang selundupan yang akan diperdagangkan di Indonesia.


Lebih lanjut KLM Berkat Zaman Julfa dikawal KRI Kerapu – 812 menuju Satkamla Bitung untuk proses lebih lanjut, karena diduga melanggar pasal 7 A ayat 2, pasal 102 hurup a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 denda paling rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Kegiatan penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan bagi negara dikarenakan tidak membayar pajak dan bea masuk barang, tetapi juga menghancurkan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan didalam ballpres pakaian bekas tersebut dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang ilegal lainya. 





Sumber : Koarmatim

No comments:

Post a Comment