Surabaya (MI) : KRI
Kerapu – 812 yang tergabung dalam Operasi Benteng Cucut – 14 dibawah
kendali Gugus Tempur Laut Koarmatim pada tanggal 25 Maret 2014 sekitar
pukul 11.00 Wita menangkap KLM Berkat Zaman Julfa di sekitar perairan
Sangihe, Sulawesi Utara pada koordinat 02° 16’ 06’’ U – 126° 07’ 06’’ T.
Berdasarkan laporan dari Komandan KRI Kerapu-812 bahwa KLM Berkat Zaman Julfa ditangkap karena membawa muatan sekitar 2520 ballpres pakaian
bekas tanpa dilengkapi dokumen syah. Dari hasil pemeriksan sementara
pakaian bekas tersebut diangkut dari Sabah, Malaysia dan akan dibawa
menuju Tampi, Sulawesi Tenggara. Kapal dengan nakhoda Tasdim bin
Zainudin itu ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan
dicurigai membawa barang selundupan yang akan diperdagangkan di
Indonesia.
Lebih
lanjut KLM Berkat Zaman Julfa dikawal KRI Kerapu – 812 menuju Satkamla
Bitung untuk proses lebih lanjut, karena diduga melanggar pasal 7 A ayat
2, pasal 102 hurup a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. Sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 denda paling
rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kegiatan
penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan bagi negara dikarenakan
tidak membayar pajak dan bea masuk barang, tetapi juga menghancurkan
perekonomian masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan didalam ballpres pakaian bekas tersebut dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang ilegal lainya.
Sumber : Koarmatim
No comments:
Post a Comment