Thursday, March 27, 2014

Sepanjang 148 KM, Ada 42 "Jalur Tikus" di Perbatasan RI-Timor Leste

Pintu perbatasan wilayah RI dan Timor, Atambua.

Atambua (MI) : Kantor Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, ada 42 titik yang kerap dijadikan "jalur tikus" bagi penduduk antar lintas batas negara Indonesia - Timor Leste. Seluruh titik rawan tersebut terbentang sepanjang 148,7 kilometer (km).

"Lintas perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste dipisah oleh aliran sungai," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Anggiat Napitupulu saat meninjau perbatasan di kawasan Motaain, Atambua, Kamis (27/3).

Ia mengatakan, karakteristik lintas perbatasan darat di NTT berbeda dengan Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia Timur. Tidak seperti umumnya sungai di wilayah Kalimantan, sungai di NTT cenderung kering sehingga mudah ditembus para penduduk lintas negara tanpa pemeriksaan imigrasi, bea cukai atau karantina.

Bahkan kata dia, para pelintas batas negara ilegal itu bisa menggunakan motor atau mobil melalui sungai kering tersebut. " Jalur tikus dengan karakteristik ini membuat banyak orang lalu-lalang tanpa dokumen," kata dia.

Menurut Anggiat, wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste meliputi dua kabupaten yakni Timor Tengah Utara dan Belu. Anggiat mengatakan, cukup sulit memantau 42 titik jalur tikus tersebut mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Atambua hanya memiliki delapan titik pos pemeriksaan. Dari total delapan titik pemeriksaan, baru enam titik yang beroperasi. Sedangkan dua titik lainnya belum berjalan mengingat pihak pemerintah Timor Leste belum siap menjalankan kemitraan strategis tersebut.

"Sebenarnya ada sembilan titik sesuai nota kesepahaman antara Indonesia-Timor Leste yang dibuat tahun 2003, namun satu titik berada di wilayah Kupang, bukan Atambua," kata Anggiat.
Dia menjelaskan, enam titik pemeriksaan di wilayah Imigrasi Atambua adalah tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mota'ain, TPI Metamauk, Pos Turiskain. Ketiganya berada di wilayah Kabupaten Belu. Dari tiga titik, satu titik masih pos tradisional yang hanya melayani pos dan bukan paspor.

Sementara tiga titik yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni TPI Napan, pos Wini, pos Haumeni Ana. "Dari total enam titik pemeriksaaan, titik Moto'ain yang paling ramai," kata Anggiat.





Sumber : Beritasatu

No comments:

Post a Comment