Jakarta (MI) : Polisi
Thailand telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi 12 nelayan -
awak kapal nelayan Thailand yang diduga terlibat dalam pembunuhan dua
personil angkatan laut Indonesia, kata seorang perwira polisi Thailand
Kamis (27/3).
Letnan Jenderal pol Chakthip Chaichinda, asisten Kepala Kepolisian Nasional, mengatakan penyelidikan dalam kasus ini telah berkembang tetapi pemeriksaan temuan fakta akan membutuhkan tiga-lima hari lagi.
Dia mengatakan, tes forensik akan diperlukan untuk memeriksa DNA personil angkatan laut Indonesia dan bukti yang ditemukan di kapal pukat Thailand.
Jenderal Chakthip memimpin rapat fakta antara polisi Thailand dan para pejabat konsulat Indonesia di Songkhla dikutip Bangkok Post.
Dia mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 12 anggota awak kapal nelayan Thailand karena masuk secara ilegal, sementara tuduhan-tuduhan lainnya tidak akan dilakukan sampai bukti menjadi jelas.
Jenazah dua personil angkatan laut Indonesia yang dibunuh pada 9 Maret itu belum ditemukan.
Polisi Thailand mengatakan, kapal pukat nelayan bermasalah itu mungkin diasumsikan kapal Thailand ilegal, Sor Nattaya 7, memasuki perairan Indonesia untuk menangkap ikan.
Kapal pukat itu juga meninggalkan Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang diperlukan.
Letnan Jenderal pol Chakthip Chaichinda, asisten Kepala Kepolisian Nasional, mengatakan penyelidikan dalam kasus ini telah berkembang tetapi pemeriksaan temuan fakta akan membutuhkan tiga-lima hari lagi.
Dia mengatakan, tes forensik akan diperlukan untuk memeriksa DNA personil angkatan laut Indonesia dan bukti yang ditemukan di kapal pukat Thailand.
Jenderal Chakthip memimpin rapat fakta antara polisi Thailand dan para pejabat konsulat Indonesia di Songkhla dikutip Bangkok Post.
Dia mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 12 anggota awak kapal nelayan Thailand karena masuk secara ilegal, sementara tuduhan-tuduhan lainnya tidak akan dilakukan sampai bukti menjadi jelas.
Jenazah dua personil angkatan laut Indonesia yang dibunuh pada 9 Maret itu belum ditemukan.
Polisi Thailand mengatakan, kapal pukat nelayan bermasalah itu mungkin diasumsikan kapal Thailand ilegal, Sor Nattaya 7, memasuki perairan Indonesia untuk menangkap ikan.
Kapal pukat itu juga meninggalkan Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang diperlukan.
Sumber : Merdeka
No comments:
Post a Comment