Jakarta (MI) : Keberadaan Veteran RI dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat
dilibatkan, meskipun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi para
veteran saat ini baik sebagai individu maupun kelembagaan. Hal tersebut
diungkapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro saat membuka Sarasehan
Keveteranan RI Tingkat Pusat, Selasa (25/3), di Kemhan, Jakarta.
Sarasehan yang dihadiri sekitar 125
veteran dari DWP LVRI pusat dan daerah serta instansi terkait dan
generasi muda TNI, mengusung tema “Melalui Sarasehan Kita Tingkatkan
Kesejahteraan, Kehormatan dan Peran Serta Veteran RI Dalam Rangka
Mendukung Pembangunan Bangsa.”
Kementerian Pertahanan RI (Kemhan)
sebagai leading sector pembinaan administrasi veteran Republik Indonesia
telah berupaya menyusun peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
UU tersebut mengatur tentang jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan
dan jaminan para Veteran Republik Indonesia agar dapat menikmati
kemerdekaan yang sesungguhnya.
Hal tersebut merupakan wujud
penghormatan dan penghargaan dari pemerintah dan secara implementatif
sebagai dorongan serta bantuan pemerintah kepada para veteran RI melalui
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Kemhan pada tahun ini telah menyusun
peraturan pelaksana perundang-undangan terkait pengelolaan Veteran RI,
pemberian bantuan, dan dukungan untuk kegiatan para Veteran Republik
Indonesia melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) serta
dukungan operasional pelayanan administrasi keveteranan melalui
Babinminvetcaddam. Hal tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian
hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran RI yang lebih baik.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment