Friday, March 28, 2014

LVRI dapat Dilibatkan dalam Pertahanan Negara

http://dmc.kemhan.go.id/images/uploads/873136Sarasehan-LVRI.jpg

Jakarta (MI) : Keberadaan Veteran RI dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilibatkan, meskipun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi para veteran saat ini baik sebagai individu maupun kelembagaan.  Hal tersebut diungkapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro saat membuka Sarasehan Keveteranan RI Tingkat Pusat, Selasa (25/3), di Kemhan, Jakarta.

Sarasehan yang dihadiri sekitar 125 veteran dari DWP LVRI pusat dan daerah serta instansi terkait dan generasi muda TNI, mengusung tema “Melalui Sarasehan Kita  Tingkatkan Kesejahteraan, Kehormatan dan Peran Serta Veteran RI Dalam Rangka  Mendukung Pembangunan Bangsa.”

Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) sebagai leading sector pembinaan administrasi veteran Republik Indonesia telah berupaya menyusun peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran  Republik Indonesia. UU tersebut  mengatur tentang jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan dan jaminan para Veteran Republik Indonesia agar dapat  menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya.

Hal tersebut merupakan wujud penghormatan dan penghargaan dari pemerintah dan secara implementatif sebagai dorongan serta bantuan pemerintah kepada para veteran RI melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Kemhan pada tahun ini telah menyusun peraturan pelaksana perundang-undangan terkait pengelolaan Veteran RI, pemberian bantuan, dan dukungan untuk  kegiatan para Veteran Republik Indonesia melalui  Legiun Veteran Republik Indonesia  (LVRI) serta dukungan operasional pelayanan administrasi keveteranan melalui Babinminvetcaddam. Hal tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan  Veteran RI yang lebih baik.

Untuk memberi penjelesan tentang hak-hak para veteran, dihadirkan para pembicara yang berkompeten di bidangnya dalam sarasehan LVRI diantaranya Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) Faisal Rachman yang menjelaskan tentang “Optimalisasi Pemberian Hak-hak Veteran RI”. 




Sumber : DMC Kemhan

No comments:

Post a Comment