Thursday, March 27, 2014

Indonesia Butuh Tank Leopard, Pengadaan Alutsista TNI Sesuai Prosedur


Kompasiana (MI) : Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, mengkritik keputusan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang membeli 120 tank Leopard dari Jerman. Menurut Habibie, tank Leopard tak cocok sebagai alutsista pertahanan Indonesia.
“Kita impor tank Leopard itu untuk apa? Itu kan untuk negara padang pasir, bukan negara maritim. Skenario perang berubah, sekarang pembuat tank itu mencari orang yang mau bayar besi tuanya. Pakai dong otaknya,” ujar Habibie dalam seminar “Uji Publik Capres 2014: Mencari Pemimpin Muda Berkualitas” yang diadakan The Habibie Center, di Jakarta, Rabu, 26 Maret siang yang ditulis Kompas.com.
Habibie mempertanyakan berat tank yang mencapai 60 ton. Alat seberat itu, tidak akan cocok untuk dioperasikan di Indonesia. ”Belum tentu bisa lewat jembatan, tidak kuat nanti jembatannya. Dan, saya dengar akan datang langsung 120 (unit), mau taruh di mana?” ujarnya.

Habibie meyakini bahwa pihak Kementerian Pertahanan sudah mengetahui mengenai kondisi-kondisi teknis itu. Namun, menurut dia, Kemenhan sepertinya lebih mementingkan unsur ekonomi dibandingkan unsur teknis dari pembelian tank itu.
“Itu otak ekonomi, otak dagang, mumpung murah, jadinya dibeli. Saya tidak mau kritik siapa pun juga, saya cuma mau peringatkan anak cucu intelektual saya,” katanya.

Kementerian Pertahanan membeli 42 unit tank tempur utama Leopard 2A4 dan 61 unit tank tempur utama Leopard Revolution. Kemhan juga mendatangkan 50 unit tank tempur medium Marder yang kesemuanya berasal dari pabrikan asal Jerman, Rheinmenttal. Komisi I DPR dan Kemhan sudah sepakat menganggarkan dana 280 juta dollar AS untuk membeli alutsista yang diperuntukkan TNI AD tersebut.

Apa yang disampaikan BJ Habibie itu sudah lama dilontarkan oleh banyak pihak yang tidak ingin alutsista TNI maju seperti negara-negara lain di Malaysia dan Singapura yang sudah lama memiliki Tank Leopard. Kritikan soal Tank Leopard kini muncul kembali, dan keluar dari bibir mantan Presiden RI BJ Habibie jelang Pemilu 2014. Banyak yang tidak paham soal pengadaan alutsista TNI, termasuk mungkin mantan Presiden BJ Habibie. Apa motivasinya berbicara demikian? 

Perlu masyarakat ketahui, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dilakukan untuk membangun postur pertahanan dalam negeri. Komitmen membangun tersebut pernah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua tahun silam di Bandung. Mengapa baru sekarang TNI bisa memperbarui alutsista?
Pertanyaan ini begitu penting karena ada tiga alasan. Pertama, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup berat. Kedua, keuangan negara belum mampu membeli alutsista yang baru dan modern akibat terpaan krisis. Ketiga, TNI memprioritaskan kebutuhan rakyat yang mendesak dibandingkan membeli senjata baru.
Dengan ketiga alasan tersebut, maka tidak mengherankan jika Indonesia tertinggal dengan negara-negara lain dalam hal persenjataan militer dalam kurun 20 tahun belakangan. Kini, dengan kondisi perekonomian negara yang kian membaik, Pemerintah mendukung upaya memperbarui alutsista TNI.
Bahkan, Presiden Yudhoyono menyambut baik kerja sama antara perusahaan dalam dengan luar negeri. Hal itu seperti yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia yang bekerja sama dengan Airbus Military. Kedua perusahaan ini memproduksi alat-alat tempur, contohnya pesawat CN-295.
Kerjasama antara dua perusahaan di atas, sangat menguntungkan Indonesia. Keterlibatan perusahaan dalam negeri akan meningkatkan alih teknologi. Sehingga tidak menutup kemungkinan di masa depan, perusahaan-perusahaan strategis nasional akan mampu memproduksi alat-alat tempur secara mandiri.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah informasi kepada masyarakat mengapa alutsista TNI menjadi sangat penting. Alutsista TNI merupakan sarana pendukung inti bagi prajurit TNI menjalankan operasi perang dan non perang. Bisa dibayangkan jika prajurit TNI tidak memiliki senjata yang canggih dan moderen, sementara musuh memiliki persenjataan yang lengkap dan mutakhir. Kondisi seperti itu akan melemahkan sistem pertahanan secara menyeluruh.
Dengan dukungan masyarakat, TNI kini sudah memiliki alat-alat tempur baru dan modern. Di antaranya adalah, Sukhoi Su-30MK2, pesawat angkut CN-295, pesawat Super Tucano EMB-314, helicopter Bell 412 EP, Tank Amfibi BMP-3F, Panser Amfibi BTR-4, pesawat CN-235 MPA dan pesawat latih T-50.
Ke depan, TNI masih akan terus memanfaatkan uang negara secara optimal dan bertanggungjawab. Pembelian sejumlah alutsista baru masih akan terus dilakukan. Beberapa alutsista yang masih dalam proses adalah Main Battle Tank Leopard, meriam armed Howitzer, rudal arhanud Mistral, helicopter serbu Fennec AS 555 AP dan AS 550 C3, multi launcher rocket system Astros II, multi role light Fregate, dan helikopter Apache.
Tidak seluruh alutsista TNI berasal dari luar. Ada beberapa produksi dalam negeri yang digunakan TNI, antara lain: Panser Anoa Pindad, Kapal Cepat Rudal (KCR), Kapal Angkut Tank, Kapal Bantu Cair Minyak, Pesawat CN-235 dan C-212, Helikopter NAS-332 Super Puma dan beberapa persenjataan dan amunisi.

Pengawasan Ketat Pembelian Alutsista TNI

Kementerian Pertahanan dan TNI tidak pernah bermain-main dalam pengawasan pembelian alutsista. Pemerintah sadar pertanggungjawaban yang begitu besar karena uang yang digunakan untuk membeli alutsista berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, setiap proses pengadaan alutsista diawasi oleh banyak pihak.
Ada banyak institusi yang dilibatkan dalam pengadaan alutsista TNI. Pihak-pihak tersebut terbagi menjadi organisasi induk, tim evaluasi spesifikasi teknis, panitia pengadaan, tim evaluasi pengadaan dan tim perumus kontrak.
Organisasi induk beranggotakan Menteri Pertahanan, Sekjen Kemhan, Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Secara umum, organisasi ini memiliki tugas menentukan kebijakan program pengadaan dan rencana kebutuhan alutsista TNI. Selain itu, monitoring dan proses pengadaan juga menjadi cakupan kerja organisasi induk.
Sementara pengawasan dilakukan Irjen Kemhan, Irjen TNI, Dirjen Strategi Pertahanan dan Dirjen Perencanaan Pertahanan. Adapun pejabat pembuat komitmen dilakukan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Mabes TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Dengan melibatkan banyak pihak, maka sangat kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alutsista TNI.
Apakah hanya internal Kemhan dan TNI yang dilibatkan dalam proses pengadaan alutsista? Jawabnya tidak. Karena faktanya, Kemhan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Terkait dengan pinjaman luar negeri, Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Metode yang dilakukan adalah penunjukan langsung. Metode ini menjadi penting karena terkait strategi pertahanan, kerahasiaan dan penanganan darurat.
Meski penunjukan langsung, namun ada proses ketat seperti penilaian kualifikasi dan penyampaian penawaran. Kedua proses ini dilakukan agar pihak yang ditunjuk langsung untuk menyediakan dana pinjaman, benar-benar kompeten dan memiliki syarat yang dibutuhkan.
Lalu bagaimana dengan pengadaan alutsista di atas Rp 100 miliar? Jawabnya adalah Kementerian Pertahanan akan melaksanakan sidang Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Jika melalui pinjaman luar negeri, maka dananya berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE). Hasil penetapan penyedia akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian diproses.
Dengan gambaran di atas, menjadi bukti bahwa proses pengadaan alutsista TNI demikian panjang dan melibatkan banyak pihak. Ada banyak tim yang mengawal proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir. Seperti tim pengawas negosiasi angkutan dan asuransi, tim satuan tugas, tim kelaikan, tim inspeksi pra pengiriman barang, tim uji fungsi atau uji terima, inspeksi komodor, tim pemeriksa (inname dan anname) dan tim penerima.
Masyarakat bisa membayangkan betapa banyak tim yang mengawasi proses pengadaan alutsista TNI dari awal hingga akhir. Itu semua dilakukan agar spesifikasi barang atau jasa yang dibeli sesuai dengan yang ada dalam isi kontrak. Pemerintah pun memberikan syarat ketat untuk pembelian alutsista TNI dari luar negeri. Standardisasi internasional menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.

Oleh sebab itu, Pemerintah hanya berhubungan dengan pihak-pihak yang langsung memproduksi senjata di luar negeri. Tidak berhubungan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan senjata.

Pembelian alutsista dari luar negeri pun mengacu pada tiga alasan. Pertama, produksi alutsista dalam negeri belum memenuhi persyaratan. Kedua, alutsista yang dibutuhkan belum bisa diproduksi di dalam negeri. Ketiga, volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka pengadaan alutsista TNI dari luar negeri tidak bisa dielakkan. TNI tidak mungkin menunggu lama pengadaan alutsista jika mengandalkan produksi dalam negeri. Pengadaan impor pun disertai dengan pemilahan barang dan alih teknologi. Pemilahan barang diperlukan karena harus disandarkan pada asas kebutuhan yang paling mendasar. Sementara alih teknologi menjadi penting karena akan meningkatkan pengetahuan persenjataan modern.

Oleh sebab itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro senantiasa meminta masukan Panglima TNI terkait pengadaan alutsista. Hal itu menjadi penting karena sejatinya yang menggunakan dan memahami senjata adalah TNI sendiri. Payung hukum yang digunakan Menhan untuk mengadakan alutsista baru adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang sangat penting bagi Kementerian Pertahanan dan TNI. Kementerian ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
Permenhan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan agar kemudian prosesnya tepat sasaran, terbuka, transparan, adil dan diketahui oleh banyak pihak. Tidak hanya peraturan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bersama perwira tinggi TNI, BPKP & LKPP mendeklarasikan anti korupsi pada 6 Januari 2011.
Hal ini menjadi unik, karena deklarator dilakukan langsung oleh pejabat tinggi negara. Bukan dilakukan oleh aktivis LSM, mahasiswa, para pengamat atau media massa. Deklarasi ini mendapat sambutan baik dari anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Shiddik. Menurutnya, Kemhan dan TNI menjadi contoh baik pemberantasan korupsi.

Penyusunan Kontrak Pengadaan

Begitu pentingnya proses pengadaan alutsista sehingga membuat Kementerian Pertahanan memperhatikan betul penyusunan kontrak. Dalam pembelian impor, proses transaksi melalui surat kredit berdokumen atau letter of credit (L/C). Sistem transaksi ini menjadi penting karena pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak pun harus menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Di dalam kontrak pun dapat dilampirkan beberapa dokumen penting seperti surat pelimpahan wewenang, pernyataan tentang batas akhir ekspor, embargo dan penggunaan materi kontrak.
Dengan proses yang demikian penting, maka Kementerian Pertahanan dan TNI harus membuat kontrak kerja sama dengan pihak produsen senjata. Kementerian Pertahanan berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SDPBJP) dalam menyusun kontrak tersebut. Kementerian akan membuat klausul khusus jika ada pengaturan kontrak yang tidak terdapat dalam standar tersebut.
Berdasarkan pengalaman, beberapa klausul khusus mencakup kodifikasi materi sistem nomor sediaan nasional (NSN), klaikan materi, angkutan dan asuransi, pembebasan bea dan masuk pajak, serta alih teknologi.
Begitu banyaknya klausul khusus sehingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Hal lain yang menjadi klausul khusus adalah sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak, dan jaminan pemeliharaan.
Keikutsertaan DPR menjadi penting karena proses pembelian senjata berkaitan dengan keberlangsungan pertahanan negara. Di parlemen, setiap proses transaksi membutuhkan tanda bintang. Tanda bintang di DPR menunjukkan berapa besar urgensi pembelian alutsista TNI.
Proses penandatanganan kontrak pun dibatasi waktu. Untuk pengadaan barang, perbaikan, pemeliharaan suku cadang dan penambahan bekal, paling lambat tandatangan kontrak di bulan ke enam. Sementara untuk pengembangan kekuatan alutsista TNI dilakukan di akhir bulan ke-9.

Pengendalian dan Sanksi dalam Pengadaan Alutsista

Meski sudah diterapkan peraturan yang ketat, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pertahanan akan menerapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi. Ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada semua pihak yang berusaha bermain-main dalam proses pengadaan alutsista TNI.
Secara umum, ada lima perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi. Pertama, upaya mempengaruhi panitia pengadaan alutsista TNI sehingga melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, bersekongkol dengan Penyedia Alutsista TNI lain untuk mengatur harga. Ketiga, membuat atau menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar. Keempat, mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda dan memasukkannya ke daftar hitam (black list). Denda yang dijatuhkan kepada penyedia alutsista TNI sebesar 1/1000 dari harga kotrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sementara daftar hitam akan diserahkan ke LKPP. Pihak-pihak yang sudah masuk daftar hitam tidak diperkenan untuk mengikuti pengadaan alutsista di masa mendatang. Daftar Hitam Nasional dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Untuk menghindari sanksi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan laporan secara berkala terkait realisasi pengadaan alutsista TNI. Laporan diberikan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka laporan akan ditembus ke Wakil Menteri Pertahanan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) instansi terkait. Tembusan ini penting karena posisi Wamenhan sebagai Ketua High Level Committee (HLC) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.
Laporan yang diterima tidak serta merta diterima begitu saja. Proses cek dan ricek terhadap laporan tetap akan dilakukan. Audit akan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alutsista TNI. Oleh sebab itu pengawasan terhadap panitia pengadaan alutsista wajib dilakukan. Pengawasan juga disertai dengan audit terhadap semua pihak. Audit dilakukan sebelum kontrak dilakukan dan setelah proses pengadaan selesai.


Sumber : Kompasiana

4 comments:

  1. Habibi g salah. .maksut prnyataanx adalah kesalahan dalam memilih tank leopard
    . .seharusx yg dibeli adalah kapal perang dan pesawat tempur. .bukan tank. .pake otak donk dalam menyanggah pendapat orang. .jadi orang harus menelaah dulu. .

    ReplyDelete
  2. Ngerti....Harus kapal perang dan Pesawat Tempur canggih....apalagi Boleh Tank kendaraan Pake anti-Rudal, anti-penyandapan,dll

    ReplyDelete
  3. memang benar.. namun kelas berat kita nyata nya belum punya.. mungkin kita sedikit intip teknologi leopard ini,.. selanjut nya kita dapat membuat tank ringan dengan segala kecanggihan nya.., enak atau bagus nya ya kita coba pesen dulu atau nyobain rasa nya seperti apa..,kalo enak ya beli..
    mungkin saja pilihan leopard ini untuk area titik pertahanan.. denger2 nya tembakan nya akurat.., kalo buat nguber and nyebur2 kali masih banyak yang laen seperti contoh tank scorpion, dan jenis lain nya yang lebih ringan..
    thanks.. he..3x

    ReplyDelete
  4. @agung ekawijaaya
    Komentar anda betul. Gara2 intip teknologi tank leopard akhirnya prototype tank medium selesai thun 2016. Yang bekerja sama dengan turki. Bahkan tank medium ini lebih canggih lagi karena dilengkapi meriam 120 mm,Dll

    ReplyDelete