Merdeka (MI) : Papua Nugini (PNG) menjadi tetangga yang paling
dekat dengan Indonesia. Bahkan, wilayah Timur Indonesia atau Papua
bergugus satu pulau dengan Papua Nugini. Perbatasan RI dan Papua Nugini
hanya dibatasi dengan gerbang besi yang dijaga puluhan personel tentara
dari kedua belah pihak.
Sebagai tetangga Indonesia, PNG telah menjalin banyak kerja sama salah satunya kerja sama ekstradisi dan perdagangan. Namun, PNG juga sering bersikap nakal dan tidak mementingkan hubungan baik antar kedua negara.
Berikut kenakalan Papua Nugini terhadap Indonesia:
Sebagai tetangga Indonesia, PNG telah menjalin banyak kerja sama salah satunya kerja sama ekstradisi dan perdagangan. Namun, PNG juga sering bersikap nakal dan tidak mementingkan hubungan baik antar kedua negara.
Berikut kenakalan Papua Nugini terhadap Indonesia:
1. Berbelit soal Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah
mengirim surat resmi kepada pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait
pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, surat
itu hingga kini surat itu tak direspons oleh negara yang berada di
wilayah timur Indonesia itu.
"Nanti kalau dalam waktu dekat tidak ada balasan dari PNG, nanti akan kami komunikasikan lagi melalui surat secara resmi lagi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kala itu.
Keyakinan Darmono untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia semakin menipis. Sebab, hingga kini belum ada itikad baik yang ditunjukkan Papua Nugini.
"Ya kami berupaya maksimal lah. Mudah-mudahan di sana (PNG) segera memutuskan bahwa dia (Djoko Tjandra) bisa diekstradisi, dan akhirnya kalau memang perlu dijemput, ya akan dijemput," ujar Darmono.
Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas.
"Saya sudah kirim surat, MLA semacam surat menyurat dua minggu lalu. Sejauh ini belum ada jawaban. Sementara kami menggunakan MLA," kata Amir Syamsuddin.
Pemerintah berharap hubungan bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan Papua Nugini dapat menjadi pertimbangan ekstradisi Djoko Tjandra. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara yang berada di kawasan Timur itu.
"Kita harus ingat Papua Nugini sebagai negara berdaulat dan mereka punya sistem hukum. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya," kata Amir Syamsuddin.
"Ada masyarakat RI ditangkap tentara PNG di perbatasan Merauke dan kapalnya dibakar, nelayannya disuruh berenang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo, kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Sulistyo mengatakan 10 orang nelayan yang berenang, 5 di antaranya hilang.
"Lima nelayan itu kemungkinan tenggelam," katanya.
Berdasarkan informasi dari Antara, para nelayan itu dinyatakan hilang sejak Kamis (6/2). Baru pada Sabtu siang tadi diperoleh informasi bahwa kapal mereka dibakar oleh oknum tentara negara tetangga, PNG.
Berikut identitas nelayan selamat dan hilang akibat tindakan biadab tentara PNG:
Korban selamat:
1. Anto Basik Basik
2. Yakobus Mahuze
3. Silvester Basik Basik
4. Marselinus Gebze
5. Andres Mahuze
Korban hilang:
1. Alex Coa
2. Ferdinand Coa
3. Raobi Rahael
4. Jony Kaize
5. Zulfikar Saleh
Sumber : Merdeka
"Nanti kalau dalam waktu dekat tidak ada balasan dari PNG, nanti akan kami komunikasikan lagi melalui surat secara resmi lagi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kala itu.
Keyakinan Darmono untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia semakin menipis. Sebab, hingga kini belum ada itikad baik yang ditunjukkan Papua Nugini.
"Ya kami berupaya maksimal lah. Mudah-mudahan di sana (PNG) segera memutuskan bahwa dia (Djoko Tjandra) bisa diekstradisi, dan akhirnya kalau memang perlu dijemput, ya akan dijemput," ujar Darmono.
Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas.
"Saya sudah kirim surat, MLA semacam surat menyurat dua minggu lalu. Sejauh ini belum ada jawaban. Sementara kami menggunakan MLA," kata Amir Syamsuddin.
Pemerintah berharap hubungan bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan Papua Nugini dapat menjadi pertimbangan ekstradisi Djoko Tjandra. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara yang berada di kawasan Timur itu.
"Kita harus ingat Papua Nugini sebagai negara berdaulat dan mereka punya sistem hukum. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya," kata Amir Syamsuddin.
2. Pelanggaran perbatasan
November tahun 2011 lalu radar Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) mencium ada pesawat asing melintas di sekitar Balikpapan. Dua pesawat Sukhoi TNI-AU segera terbang memburu mangsa mereka.
Ternyata sebuah pesawat P2-ANW Dassault Falcon 900EX bercat putih
dengan logo merah terbang tanpa izin. Sukhoi segera memepet pesawat
tersebut. Ternyata pesawat ditumpangi Wakil Perdana Menteri Papua Nugini
Belden Namah.
Pesawat tempur itu menguntit tumpangan VIP tersebut selama 37 menit. Namun akhirnya atas perintah Kohanudnas, pesawat dibiarkan dan tak ditembak jatuh. Buntutnya, hubungan Indonesia dan Papua Nugini sempat tegang. Perdana Menteri Papua Nugini Peter O"Neil, mengancam mengusir Duta Besar RI Andreas Sitepu dari Port Moresby.
Pesawat tersebut tak mengantongi izin dari Indonesia. Mereka ternyata memakai izin pesawat Global Express milik India.
Pesawat tempur itu menguntit tumpangan VIP tersebut selama 37 menit. Namun akhirnya atas perintah Kohanudnas, pesawat dibiarkan dan tak ditembak jatuh. Buntutnya, hubungan Indonesia dan Papua Nugini sempat tegang. Perdana Menteri Papua Nugini Peter O"Neil, mengancam mengusir Duta Besar RI Andreas Sitepu dari Port Moresby.
Pesawat tersebut tak mengantongi izin dari Indonesia. Mereka ternyata memakai izin pesawat Global Express milik India.
Untuk terbang di wilayah Indonesia, pesawat udara negara asing memang
harus memiliki tiga approval. Flight approval tersebut dikeluarkan oleh
Ditjen Perhubungan Udara Direktorat Angkutan Udara, diplomatic
clearances yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, serta security
clearances yang dikeluarkan oleh TNI AU.
TNI AU mengintersepsi karena ada perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara ataupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
TNI AU mengintersepsi karena ada perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara ataupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
3. Bakar kapal nelayan
Sebuah kapal nelayan milik warga Kabupaten Merauke, Papua, dilaporkan dibakar oleh tentara Papua Nugini (PNG). 10 nelayan yang berada di kapal itu dipaksa keluar dan berenang di laut lepas.
"Ada masyarakat RI ditangkap tentara PNG di perbatasan Merauke dan kapalnya dibakar, nelayannya disuruh berenang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo, kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Sulistyo mengatakan 10 orang nelayan yang berenang, 5 di antaranya hilang.
"Lima nelayan itu kemungkinan tenggelam," katanya.
Berdasarkan informasi dari Antara, para nelayan itu dinyatakan hilang sejak Kamis (6/2). Baru pada Sabtu siang tadi diperoleh informasi bahwa kapal mereka dibakar oleh oknum tentara negara tetangga, PNG.
Berikut identitas nelayan selamat dan hilang akibat tindakan biadab tentara PNG:
Korban selamat:
1. Anto Basik Basik
2. Yakobus Mahuze
3. Silvester Basik Basik
4. Marselinus Gebze
5. Andres Mahuze
Korban hilang:
1. Alex Coa
2. Ferdinand Coa
3. Raobi Rahael
4. Jony Kaize
5. Zulfikar Saleh
Sumber : Merdeka
No comments:
Post a Comment