Jakarta (MI) : Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjend Sisriadi
menyatakan, pengadaan alat intelijen merupakan bagian dari modernisasi
Alutsista untuk mengoptimalkan pencapaian tugas dan fungsi TNI.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pengadaan peralatan intelijen oleh Kemhan berawal dari pengajuan
kebutuhan peralatan injelijen oleh Badan Inteligen Strategis (Bais) TNI.
Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut sudah dimulai sejak 2009 lalu.
Dalam pembahasan anggaran 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen
tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai
dengan kredit eksport," kata Sisriadi dalam pertemuan silahturami dengan
wartawan di Kemhan, Jakarta, Rabu (25/9).
Ia menanggapi pemberitaan media belakangan ini yang menyebutkan
kekhawatiran pengadaan peralatan intelijen akan disalahgunakan untuk
kepentingan politik pihak tertentu.
Menurutnya, pengadaan peralatan intelijen bertujuan agar proses
pertukaran informasi antara Bais TNI dengan kantor-kantor Atase
Pertahanan RI yang tersebar di seluruh dunia.
Peralatan tersebut, lanjut Sisrtiadi, sangat diperlukan untuk
menjamin pengiriman data atau informasi strategis tidak terganggu atau
tersadap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pealatanan intelijen tersebut tidak akan digunakan TNI untuk
menyadap rakyat Indonesia. Selain secara teknis peralatan tersebut tidak
berfungsi untuk menyadap, jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara
Pejuang dan Tentara Nasional telah terbukti efektif untuk mencegah
institusi melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan
bernegara sejak reformasi 1998," tutupnya.
Sumber : Beritasatu
No comments:
Post a Comment