Wednesday, September 25, 2013

Pengadaan Alat Intelijen untuk Modernisasi Alutsista

Alat penyadap

Jakarta (MI) : Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjend Sisriadi menyatakan, pengadaan alat intelijen merupakan bagian dari modernisasi Alutsista untuk mengoptimalkan pencapaian tugas dan fungsi TNI.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pengadaan peralatan intelijen oleh Kemhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan injelijen oleh Badan Inteligen Strategis (Bais) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut sudah dimulai sejak 2009 lalu. Dalam pembahasan anggaran 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit eksport," kata Sisriadi dalam pertemuan silahturami dengan wartawan di Kemhan, Jakarta, Rabu (25/9).
Ia menanggapi pemberitaan media belakangan ini yang menyebutkan kekhawatiran pengadaan peralatan intelijen akan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Menurutnya, pengadaan peralatan intelijen bertujuan agar proses pertukaran informasi antara Bais TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI yang tersebar di seluruh dunia.
Peralatan tersebut, lanjut Sisrtiadi, sangat diperlukan untuk menjamin pengiriman data atau informasi strategis tidak terganggu atau tersadap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pealatanan intelijen tersebut tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia. Selain secara teknis peralatan tersebut tidak berfungsi untuk menyadap, jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional telah terbukti efektif untuk mencegah institusi melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan bernegara sejak reformasi 1998," tutupnya.





Sumber : Beritasatu

No comments:

Post a Comment