Jakarta (MI) : Bagi instansi pemerintahan yang membutuh data dengan resolusi tinggi,
kini tak perlu lagi mengeluarkan kocek yang cukup besar untuk membayar
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2012, yang
dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2012, yang menginstruksikan kepada para
Menteri, Panglima TNI, Kepala POLRI, para Kepala LPNK, para Gubernur,
para Bupati/Walikota agar meningkatkan efisiensi dan menghindari
duplikasi alokasi anggaran dalam rangka memanfaatkan data satelit indera
resolusi tinggi yang disediakan LAPAN.
"Yang terbaru sekarang Inpres tahun 2012 dimana LAPAN berkewajiban
menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk seluruh
kementerian dan lembaga, Pemda, TNI serta Polri," kata Agus Hidayat,
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat LAPAN.
Sebelum Inpres ini keluar, setiap orang yang membutuhkan data
resolusi tinggi harus membelinya sendiri-sendiri. Karena hal ini dinilai
permintaan secara ekslusif dan komersial, maka dipandang suatu
pemborosan keuangan negara. Namun dengan Inpres ini, pemerintah tidak
perlu lagi membeli atau membayarnya ke lembaga lainnya, sekaligus
merupakan kewajiban LAPAN untuk menyediakannya.
"Sebelumnya, pembelian data kepada pihak swasta untuk resolusi
menengah dan rendah itu free of charge. Tapi yang tinggi itu full
komersial itu eksklusif copy right-nya itu hanya untuk satu pembeli,"
jelasnya.
Menurut Agus, Inpres ini merupakan lisensi pemerintah dan oleh LAPAN berhak mendistribusikannya ke lembaga yang membutuhkan.
Untuk mengantisipasi permintaan yang banyak LAPAN harus mengerahkan
sumber daya yang ada antara lain sumber daya manusia, sarana dan
prasarana, dan anggaran.
Sumber : Merdeka
No comments:
Post a Comment