Tuesday, September 24, 2013

Menhan Jamin Alat Sadap yang Dibeli Pemerintah Tak akan Disalahgunakan


Jakarta (MI)Jakarta - Perangkat alat sadap masuk rancangan modernisasi alat utama sistem persenjataan Indonesia atau Minimum Essential Force yang akan dibeli pemerintah Indonesia. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjamin penggunaan alat sadap di Kementerian Pertahanan itu akan sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya. 

"Tentu kita lakukan sesuai porsinya, kita awasi kalau terjadi (penyalahgunaan) nanti, saya jewer mereka," tutup Purnomo usai upacara penutupan Diklat Bela Negara bagi PNS Kemenhan di Rindam Jaya, Jl Condet Raya 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2013).

Purnomo mengatakan penggunaan alat sadap di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Alat sadap di lembaga intelijen negara itu hanya diperuntukkan untuk kepentingan strategis. 

"Kalau ini inteligen strategis, dipakai oleh itu (BAIS0. Misal, nanti tidak untuk ngetrace pembobol bank. Sifatnya strategis untuk kepentingan negara, pertahanan negara. Jadi kita akan pakai itu (alat sadap). Untuk nyadap seperti itu (selain kepentingan strategis), enggak," kata Menhan usai menjadi inspektur upacara penutupan Diklat Bela Negara bagi PNS Kemenhan di Rindam Jaya, Jl Condet Raya 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2013).

Karena fungsinya untuk kepentingan strategis saja, maka penggunan alat sadap itu akan diawasi. Purnomo mengatakan yang bertanggungjawab atas penggunaan alat sadap itu adalah BAIS sendiri. Jika terjadi pelanggaran penggunaan diharapkan agar dilaporkan ke pihaknya.

"Jadi kalau yang dinamakan inteligen itu ada beberapa tingkatan, ada intelijen yang mengejar kriminal, ada yang intelijen yang di bidang ekonomi. Kalau ini (alat sadap) untuk yang strategis," jelas Purnomo.

Alat Sadap Bais TNI Berbeda dengan Milik KPK

Ilustrasi aktivitas penyadapan

Alat sadap milik Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari Kementerian Pertahanan ternyata tak sama sepesifikasinya dengan alat KPK maupun Kepolisian.

Apabila alat milik aparat penegak hukum itu bisa digunakan untuk menyadap komunikasi masyarakat umum, maka peralatan milik Bais TNI hanya digunakan untuk mengintersepsi komunikasi sesama anggota militer.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menjelaskan perbedaan di antara peralatan itu adalah bahwa alat sadap yang dibeli TNI akan khusus digunakan sebagai sarana militer.

"Misalnya, untuk membuka penyamaran sinyal, kode frekuensi sistem rudal, dan pelacakan sonar kapal selam," kata Hasanuddin di Jakarta, Selasa (24/9).

Dia menekankan bahwa alat sadap itu tidak diperuntukkan bagi peranti komunikasi sipil seperti ponsel dan Blackberry. Karena alat sadap untuk sistem pertahanan negara, makanya dibeli sebagai bagian dari program modernisasi alutsista.

Walau demikian, Hasanuddin menyatakan Komisi I DPR tetap akan mengawasi penggunaan alat sadap itu agar tidak menyimpang dari ketentuan.

"Perangkat yang dibeli TNI mestinya hanya digunakan untuk keperluan pertahanan, bukan menyasar komunikasi kalangan sipil," tandasnya.

Sebelumnya, Bais TNI baru saja mendapat pengadaan alat sadap baru yang merupakan bagian dari modernisasi alutsista yang sudah dibahas dengan DPR pada rencana tahun anggaran 2012.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, berharap alat-alat baru tak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

"Komisi I DPR mengingatkan agar peralatan sadap baru yang canggih itu tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan di luar tupoksi TNI. Khususnya terkait dengan urusan politik jelang Pemilu 2014," tegas Mahfudz di Jakarta, Jumat (20/9).

Sementara UK Export Finance menurunkan laporan transaksi itu atas nama Gamma TSE Ltd dengan Pemerintah Indonesia. Salah satu produk yang tersedia di Gamma adalah Finfisher, peranti komunikasi yang bisa memonitor target yang menggunakan internet dan telepon selular.

Di Indonesia, produk ini beroperasi dengan menggunakan fasilitas PT Telkom, PT Matrixnet Global, dan Biznet. Juga menginfeksi saluran GSM pada layanan GPRS dari Indosat, AXIS, Telkomsel, dan XL.





Sumber : Detik,Beritasatu

No comments:

Post a Comment