JAKARTA (MI) : Kementerian Pertahanan
berencana mengalokasikan 20% dari pagu anggaran 2014 yang mencapai
Rp83,5 triliun atau sekitar Rp16,7 triliun untuk keperluan pengadaan
alat utama sistem persenjataan (alutsista), khususnya untuk membayar
kontrak-kontrak yang sudah berjalan.
Kepala Pusat Komunikasi
Kemhan Sisriadi mengatakan dari total anggaran yang akan diperoleh
lembaga tersebut pada 2014, sebanyak 48% di antaranya akan digunakan
untuk belanja pegawai, seperti gaji dan lain-lain.
Sementara itu,
sekitar 52% di antaranya akan digunakan untuk belanja barang-barang
keperluan pendukung pekerjaan seperti kertas dan lainnya, serta untuk
belanja modal.
“Belanja modal adalah untuk keperluan pengadaan
alutsista. Besarnya sekitar 20%. Sebagian untuk pembayaran kontrak yang
sudah berjalan dan sebagian untuk pembelian barang-barang baru,” ujarnya
di Kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Barang-barang baru
yang dimaksud adalah barang untuk keperluan operasional setiap angkatan
yang ada di dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti
keperluan pembelian senapan, peluru, dan sebagainya.
Kepala Bidang
Matra Darat Pusada Baranahan Kemhan Jimmy Alexander Adirman menuturkan
pengadaan alutsista dilakukan melalui sejumlah tahapan. Antara lain
tahapan pra persiapan, persiapan, pemilihan penyedia, penyusunan dan
aktivasi kontrak, serta tahapan pelaksanaan dan penyerahan.
Keseluruhan
proses tersebut, lanjutnya, umumnya bersifat jangka menengah hingga
jangka panjang. “Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang
sampai 7 tahun,” ujarnya.
Selain menggunakan rupiah murni yang
bersumber dari pendanaan APBN, lanjutnya, pengadaan alutsista juga
menggunakan dua sumber dana lainnya.
Yaitu pinjaman luar negeri yang umumnya bersumber dari kredit ekspor serta pinjaman dalam negeri yang umumnya berasal dari sindikasi bank-bank pelat merah.
Yaitu pinjaman luar negeri yang umumnya bersumber dari kredit ekspor serta pinjaman dalam negeri yang umumnya berasal dari sindikasi bank-bank pelat merah.
“Untuk
menilai wajar tidaknya sebuah alat yang diadakan, kami dapat mengacu
pada kontrak-kontrak sejenis yang pernah terjadi baik di dalam maupun di
luar negeri, hasil browsing di internet, juga dengan mengandalkan pusat
kodifikasi.”
Sumber : Bisnis
No comments:
Post a Comment