JAKARTA (MI) : Beberapa waktu lalu Panglima TNI mengungkapkan keinginannya untuk mencanangkan wajib militer (Wamil) di Indonesia. Pengamat militer Rizal Darma Putra menganggap hal tersebut bukanlah wajib militer, melainkan rancangan komponen cadangan.
“Mungkin
lebih tepatnya dirumuskan menjadi rancangan komponen cadangan. Jadi itu
berbeda dengan wajib militer,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi
Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia ini kepada Bisnis, Jumat
(23/5/2014).
Panglima
TNI Jenderal TNI Moeldoko memang pernah menjelaskan adanya rancangan
komponen negara yang sudah diusulkannya kepada dewan legislatif. Dalam
rancangan itu, komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia.
Komponen
berikutnya adalah komponen cadangan yang terdiri dari seluruh sumber
daya manusia yang telah disiapkan sebagai bantuan cadangan bagi komponen
utama. Sementara pada komponen terakhir, yang merupakan komponen
pendukung, terdiri dari kaum profesional, warga negara asing di
Indonesia, dan industri nasional.
Menurut Rizal,
komponen cadangan bukanlah wajib militer yang notabene diwajibkan bagi
seluruh warga negara yang memenuhi syarat militer. Sedangkan dalam
komponen cadangan, perekrutan dilakukan secara terbatas.
“Jadi
perekrutan berdasarkan yang terpilih, bukan semua rakyat. Misalnya
pegawai negeri atau karyawan BUMN yang memiliki satu keahlian tertentu
yang dibutuhkan. Atau orang-orang sipil yang punya keahlian khusus,”
jelasnya.
Rizal juga mengatakan, TNI dan dewan
legislatif juga harus merumuskan secara spesifik apakah ancaman yang
sedang dihadapi oleh negara hingga akhirnya TNI membutuhkan tentara
bantuan berupa komponen cadangan.
Lebih lanjut,
menurutnya perumusan sistem perekrutan komponen cadangan ini masih harus
diperjelas, “Itu harus diperjelas. Lalu apakah para pihak yang direkrut
memiliki hak untuk menolak atau tidak, apakah akan ada satu sanksi
beratnya? ini harus clearn, kan.”
Sumber : Solopos
No comments:
Post a Comment