Wednesday, August 20, 2014

Indonesia Telah Mampu Produksi Alutsista Sendiri


JAKARTA (MI) : Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Sisriadi mengatakan negara Indonesia telah mampu memproduksi Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) dengan kapasitas teknologi menengah.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya UU No. 16/2012 tentang industri pertahanan dan berlaku mulai 2014, dimana UU itu nantinya akan mendorong kemandirian industri Alutsista nasional.

“Penyedia alutsista berkewajiban melakukan proses alih teknologi sehingga hal itu akan mendorong industri nasional untuk semakin maju,” kata Sisriadi usai Seminar Kemajuan Alutsista TNI di Hotel Acasia, Jakarta, pada Jaringnews.com, Minggu (17/8)

Selain itu, makna dari UU tersebut adalah proses alih teknologi dari luar negeri  kepada industri pertahanan dalam negeri. Karena dalam flow chart UU itu sangat ketat diatur alih teknologi dan penguatan industri pertahanan nasional.

"Sudah dua negara yang memesan kapal patroli cepat kita di antaranya jenis SSV, CN235 dan MPA yaitu Philipina dan Korea," kata Sisriyono.

Untuk kapal angkut Tank Leopard sudah di Indonesia dan telah dalam penegerjaan sebanyak 3 kapal dimana setiap kapal dapat mengankut 10 tank Leopart, tambah Kapuskom Publik ini.









Sumber :  Jaringnews

No comments:

Post a Comment