Jakarta (MI) : Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan telah
berlaku bulan April 2014 dan diyakini akan mampu mendorong kemandirian
industri Alutsista dalam negeri, karena UU ini dengan tegas mewajibkan
setiap pengadaan Alutsista harus berasal dari dalam negeri, kecuali yang
belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Kepala Divisi Perencanaan Komite
Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu mengungkapkan, dampak
nyata dengan telah diberlakukannya Undang-undang Industri Pertahanan
adalah banyak negara – negara produsen Alutsista telah menyatakan
kesediannya untuk bekerjasama dengan industri pertahanan dalam negeri.
“Dampak UU ini, industri pertahanan
asing berebut untuk masuk,” ungkap Said Didu dalam acara sillaturahim
dengan Redaktur Pelaksana dan Wartawan Media Massa, Minggu (17/8) di
Jakarta. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Pusat Komunikasi Publik
Brigjen TNI Sisriadi.
Kepala Divisi Perencanaan KKIP lebih lanjut mengungkapkan beberapa contoh yang telah melakukan kerja sama yaitu Airbus Military,
dan perusahaan propelan dari Prancis. “Airbus saja mau membangun CN-295
karena ada Undang-undang ini, jadi saya pikir dampak dari
Undang-undang ini adalah berebutnya para produsen Alutsista masuk
investasi”, jelasnya.
Selain itu, dampak positif lain dari UU
industri pertahanan yang mewajibkan pengadaaan Alutsista harus dari
dalam negeri adalah secara langsung negara akan menghemat minimum 30
persen yang berasal dari penerimaan pajak. Selain itu belum lagi dampak multiplayer effect-nya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment