Wednesday, March 5, 2014

Mantan Panglima TNI Nilai Wajar Rp 30 Miliar untuk Grup D Paspampres


JAKARTA (MI) Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Djoko Santoso menilai wajar besarnya dana untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D yang mencapai Rp 30 Miliar. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Saya kira wajar-wajar saja. Bukan masalah yang besar itu. Itu kan setahun kan, personelnya saja berapa itu. Personelnya itu kan ada peralatannya dan pelatihannya, itu berapa?" kata Djoko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Djoko mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memang harus diberi penghargaan berupa pengamanan. "Kita harus beri penghormatan kepada mantan presiden dan wakil presiden karena itu merupakan personifikasi dari negara. Kita sebagai bangsa yang bermartabat, tentunya siapa lagi yang mengurusi mantan presiden dan wakil presiden selain kita," ujarnya.

Dengan pembentukan grup baru ini, ia menilai, paspampres terus menerus berkembang ke arah yang positif.
"Itu salah satu perkembangan organisasi yang saya kira itu dibutuhkan oleh mantan presiden dan wakil presiden. Mudah-mudahan penambahan organisasi ini bisa lebih memberi keamanan kepada presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kebijakan pemerintah yang menambah Grup D di Paspampres untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden dinilai keliru. Kebijakan itu juga mengundang pertanyaan karena baru dikeluarkan saat ini.
Operasional grup ini masih terkendala anggaran yang belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan. Akhirnya, Grup D Paspampres belum bisa beroperasi.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengamanan yang dilakukan Grup D Paspampres tidak bersifat wajib. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan mempersoalkan jika ada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang menolak fasilitas itu.

Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu grup A, grup B, grup C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden. Grup B bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap wapres, dan Grup C bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.





Sumber  :  KOMPAS

No comments:

Post a Comment