JAKARTA (MI) : Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Djoko Santoso menilai wajar
besarnya dana untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Grup D yang mencapai Rp 30 Miliar. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu
dibesar-besarkan.
"Saya kira wajar-wajar saja. Bukan masalah yang besar itu. Itu kan
setahun kan, personelnya saja berapa itu. Personelnya itu kan ada
peralatannya dan pelatihannya, itu berapa?" kata Djoko di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Djoko mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memang harus
diberi penghargaan berupa pengamanan. "Kita harus beri penghormatan
kepada mantan presiden dan wakil presiden karena itu merupakan
personifikasi dari negara. Kita sebagai bangsa yang bermartabat,
tentunya siapa lagi yang mengurusi mantan presiden dan wakil presiden
selain kita," ujarnya.
Dengan pembentukan grup baru ini, ia menilai, paspampres terus menerus berkembang ke arah yang positif.
"Itu salah satu perkembangan organisasi yang saya kira itu dibutuhkan
oleh mantan presiden dan wakil presiden. Mudah-mudahan penambahan
organisasi ini bisa lebih memberi keamanan kepada presiden dan wakil
presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kebijakan pemerintah yang menambah Grup D di
Paspampres untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden
dinilai keliru. Kebijakan itu juga mengundang pertanyaan karena baru
dikeluarkan saat ini.
Operasional grup ini masih terkendala anggaran yang belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan. Akhirnya, Grup D Paspampres belum bisa beroperasi.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengamanan yang
dilakukan Grup D Paspampres tidak bersifat wajib. Pemerintah, lanjutnya,
tidak akan mempersoalkan jika ada mantan presiden dan mantan wakil
presiden yang menolak fasilitas itu.
Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu grup A, grup B, grup
C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden. Grup B
bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap wapres, dan Grup C bertugas
melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan.
Sumber : KOMPAS
No comments:
Post a Comment