JAKARTA (MI) : Panglima TNI Jenderal TNI
Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI
dalam suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres
TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI yaitu
berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini tiga grup
(Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta
pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah
Danpaspampres TNI.
Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy
Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat
terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C
bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.
Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan bahwa, pada konteks tugas apapun, TNI harus tampil profesional dan proporsional.
"Setiap satuan dan setiap prajurit TNI harus selalu menjaga
profesionalitas, memiliki penampilan yang profesional, serta senantiasa
menunjukkan sikap positif," kata Moeldoko, Senin (3/3/2014).
Menurutnya, penguatan profesionalitas inilah salah satunya menjadi
dasar validasi organisasi satuan di jajaran TNI, yang terus dilaksanakan
dan sempurnakan, guna optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas yang
diembankan negara kepada TNI dihadapkan kepada tantangan, ancaman dan
perkembangan teknologi.
Dalam kaitan tersebut, peresmian validasi organisasi ini sebagai
realisasi Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok
organisasi dan prosedur Paspampres.
"Pada sisi lain, validasi ini merupakan penguatan struktural satuan
Pampamres, dihadapkan kepada international VVIP security standard karena
tugas Paspampres juga berkaitan erat dengan pengamanan VVIP
internasional, yang searah dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun
2013, tentang pengamanan Presiden, Wakil Presiden dan mantan Presiden,
mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dan tamu
negara setingkat kepala negara, dan/atau setingkat kepala pemerintahan,"
jelasnya.
Panglima TNI menegaskan bahwa keterampilan, kesemaptaan dan kesehatan
prajurit TNI secara fisik menjadi faktor penentu, untuk dapat secara
cerdas mengambil tindakan cepat dan mengendalikan situasi, serta
memastikan objek dan propertinya dalam keadaan aman.
Oleh sebab itu, cara kerja yang profesional, disertai dengan
kecermatan, kualitas berfikir yang cerdas, cepat, tajam dan akurat,
serta kinerja yang semakin meningkat, harus menjadi ciri utama dari
Paspampres TNI.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penganugerahan tanda
kehormatan "Wira Karya" dari Presiden RI oleh Panglima TNI kepada para
prajurit Paspampres TNI yang telah berjasa dalam pelaksanaan tugas pada
KTT APEC XXI pada tahun 2013 di Nusa Dua Bali.
Panglima TNI Bantah Grup Paspampres Kawal Mantan Presiden, Titipan SBY
Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuka Upacara Pengesahan Validasi
Organisasi dan Tugas Paspampres TNI, yaitu penambahan satu grup yang
tugasnya mengamankan mantan presiden dan wakil presiden berserta
keluarga.
Seperti diketahui, selama ini Paspampres sudah memiliki tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C). Grup D sengaja dibentuk menjadi Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.
Dalam acara tersebut Moeldoko menyebutkan, selama ini TNI telah melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden berikut keluarganya dengan baik.
"Tapi tidak terbuka, hasil evaluasi tersebut disampaikan ke Panglima TNI. Daripada tidak terbuka dan tidak terwadahi, hasil evaluasi disampaikan ke presiden. Sampai dikeluarkan peraturan tersebut sehingga semuanya jelas. Tanggung jawab jelas, anggaran jelas dan prajurit-prajurit yang menempel itu terlatih dengan baik," kata Moeldoko.
Lebih lanjut Moeldoko membantah, saat ditanya perihal kemungkinan ada pesanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dibentuknya Grup D, mengingat Presiden SBY yang akan mengakhiri masa kepemimpinannya sebentar lagi.
"Tidak ada titip-titipan," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.
Dalam Pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan mantan presiden dan wapres beserta istri di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri.
Sedangkan untuk di luar negeri, berdasarkan Pasal 17 diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
Seperti diketahui, selama ini Paspampres sudah memiliki tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C). Grup D sengaja dibentuk menjadi Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.
Dalam acara tersebut Moeldoko menyebutkan, selama ini TNI telah melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden berikut keluarganya dengan baik.
"Tapi tidak terbuka, hasil evaluasi tersebut disampaikan ke Panglima TNI. Daripada tidak terbuka dan tidak terwadahi, hasil evaluasi disampaikan ke presiden. Sampai dikeluarkan peraturan tersebut sehingga semuanya jelas. Tanggung jawab jelas, anggaran jelas dan prajurit-prajurit yang menempel itu terlatih dengan baik," kata Moeldoko.
Lebih lanjut Moeldoko membantah, saat ditanya perihal kemungkinan ada pesanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dibentuknya Grup D, mengingat Presiden SBY yang akan mengakhiri masa kepemimpinannya sebentar lagi.
"Tidak ada titip-titipan," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.
Dalam Pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan mantan presiden dan wapres beserta istri di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri.
Sedangkan untuk di luar negeri, berdasarkan Pasal 17 diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
Sumber : TRIBUNNEWS
No comments:
Post a Comment