Batam (MI) : TNI Angkatan Udara membuktikan semboyan “Sayap tanah Air” yang ”Siaga
senantiasa” bukan isapan jempol. Setelah dikenal sebagai negara yang
dalam era globalisasi ini paling sering memaksa mendarat pelanggar ruang
udara nasionalnya, dalam waktu kurang dari seminggu telah dua kali
pesawat tempur TNI AU memaksa mendarat pesawat asing yang melanggar
ruang udara Indonesia. Jika pada tanggal 10 April 2014 Kosek hanudnas
III Medan mengendalikan operasi penyergapan pesawat asing dengan
menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3, dan
selanjutnya pada minggu lalu hari Rabu 22 oktober 2014 Kosek hanudnas
II Makassar juga memaksa mendarat sebuah pesawat asing dari Australia di
Manado dengan menggunakan flight pesawat Sukhoi 30 , maka kemarin pada
hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 giliran Kosek hanudnas I Jakarta
memaksa mendarat sebuah pesawat asing di lanud Supadio Pontianak dengan
pesawat Sukhoi 27/30 dari Batam.
Pesawat terakhir yang disergap adalah sebuah pesawatsipil Singapura
jenis Beechcraft 9L dengan registrasi VH-PFK (Australia) yang terbang
dibawah kendali ATC Singapura pada rute penerbangan Sebu, Serawak
(Malaysia) ke Seletar (Singapura). Pesawat tersebut disergap oleh dua
pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU diatas Laut Cina Selatan tepat
diselatan kepulauan Natuna. Pesawat ini tertangkap basah terbang pada
ketinggian 26 ribu kaki dengan kecepatan 250 kts di atas wilayah
perairan Indonesia, dan meskipun dikendalikan oleh ATC Singapura namun
tidak dilengkapi ijin lintas dari pemerintah RI ini.
Pesawat tempur Sukhoi Skadron Udara 11 sedang siaga di Bandara
Internasional Hang Nadim Batam dalam rangka latihan pertahanan udara
Tutuka XXXVII tahun 2014. Pada waktu bersamaan Popunas (Pusat Operasi
pertahanan udara nasional) menerima informasi dari Posek I Halim tentang
adanya pesawat yang dikendalikan oleh ATC Singapura terbang tanpa
security clearance. diketahui saat itu pada sekitar pukul 8.00 WIB,
jajaran radar Kosekhanudnas I di kepulauan Riau mendeteksi adanya sebuah
pesawat asing yang melintas di wilayah
Indonesia, berangkat bagian selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu,
Malaysia. Akibatnya latihan segera dialihkan menjadi operasi hanud
sesungguhnya dengan dilengkapi bahan bakar penuh, amunisi serta senjata
rudal udara ke udara aktif canggih.
Panglima Kosekhanudnas I Marsma TNI Fahru Zaini Isnanto yang berada
di Pusat Operasi Sektor Hanudnas I di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta
segera memerintahkan para penerbang Sukhoi segera bersiap melakukan
operasi hanud untuk menyergap (Intercept) pesawat asing yang diketahui
sebagai Lasa-x (karena tanpa ijin). Seluruh latihan dan operasi
pertahanan udara ini selalu dilaporkan dan dipantau oleh Panglima
Kohanudnas Marsekal Muda Hadiyan Suminta Atmaja dari Popunas.
Kegiatan operasi hanud memang bisa dipantau secara “real time” di
Radar, Posek dan Popunas serta Puskodal TNI selama 24 jam sepanjang
tahun.
Segera setelah positif pesawat tersebut diyakini hanya dilengkapi
Flight Plan dari ATC Singapura namun tidak dilengkapi ijin lintas
(security clearance) untuk pesawat non-reguler dari pemerintah
Indonesia, maka sepasang pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU yang
dilengkapi rudal udara-ke udara canggih tipe R-73 Archer segera tinggal
landas dari Bandara Hang Nadim Batam untuk mengejarnya. Kedua pesawat
perkasa buatan Rusia ini dengan cepat lepas landas dari Batam menuju
sasaran. Pesawat sukhoi mengejar dengan kecepatan mendekati kecepatan
suara (0.95 Mach number). Namun hingga jarak 200 Nm dari Batam posisi
pesawat terbang asing tersebut telah memasuki wilayah udara Malaysia,
sehingga penyergapan dibatalkan dan Klewang Flight kembali ke Bandara
Internasional Hang Nadim Batam.
Namun beberapa jam kemudian pada pukul 11.28 WIB pesawat yang sama
terpantau kembali oleh radar Hanud Kosekhanudnas I pada posisi di utara
Pontianak pada rute kembali menuju Seletar Singapura. Selanjutnya, pada
pukul 11.43 WIB Pangkosekhanudnas I kembali memerintahkan unsur sukhoi
klewang flight untuk melaksanakan “Scramble Take Off” untuk mengejar dan
menyergap pesawat asing tersebut. Klewang Flight segera tinggal landas
Batam menuju pesawat asing pelanggar ruang udara nasional ini, sebagai
leader adalah sebuah pesawat Su-30 dengan nomer TS 3008 dengan pilot
Kapten Penerbang Rahman Fauzi dan Letkol Penerbang David Y.Tamboto,
serta sebagai wingman sebuah pesawat Su-27 dengan nomer TS 2704 dengan
pilot Mayor Penerbang Gusti. Pada pukul 12.23 WIB pesawat asing
tersebut dapat ditemukan serta diidentifikasi secara visual pada posisi
sekitar 213 Nm dan radial 091° dari Batam pada ketinggian 26.000 kaki
dari permukaan laut dan kecepatan 250 Knots, pesawat sipil dengan dua
propeller tipe Beechraft -9L dan nomer registrasi VH-PFK tepat berada di
atas perairan Laut China Selatan, yaitu di sebelah selatan Kepulauan
Natuna, Propinsi Kepulauan Riau.
Setelah di identifikasi secara visual pesawat asing tersebut
diketahui pesawat propeller jenis Beehcraft L-9 dengan registrasi
VH-PFK. Dalam proses penindakan, pesawat asing tersebut sempat ngotot
berada dalam frekuensi radio Singapore Control, dan mereka bersikeras
bahwa mereka tidak melanggar wilayah udara nasional Indonesia , dan
mereka terbang melewati jalur penerbangan internasional dibawah ijin dan
kendali ATC Singapura. Namun dengan menggunakan frekuensi darurat (
guard frequency) di 121.5 penerbang Sukhoi menjelaskan pelanggaran yang
dilakukan dan memerintahkan berbelok kea rah lanud Supadio Pontianak.
Dijelaskan dengan singkat bahwa meskipun berada di Wilayah Informasi
Penerbangan Singapura (Singapore FIR) dan sudah mengisi Flight Plan di
seletar namun mereka dan ATC Singapura harus mematuhi hukum dan aturan
penerbangan Indonesia dengan melengkapi persyaratan ijin lintas berupa
security clearance bagi pesawat non regular. Penerbang pesawat asing dan
ATC Singapura tidak bisa menyanggah fakta pelanggaran tersebut dan
dengan resiko tinggi melawan perintah dua pesawat tempur perkasa TNI AU
bersenjata lengkap di atas ruang udara kedaulatan Indonesia, maka pada
akhirnya pesawat Singapura dengan nomor ekor Australia tersebut mau
bekerja sama untuk mendarat di Lanud Supadio Pontianak.
Dalam proses pengawalan pesawat Sukhoi tetap berjaga jaga hingga
pesawat tersebut benar benar mendarat secara aman di Lanud Supadio
Pontianak pada pukul 13.24. Setelah pesawat tersebut sudah diamankan
oleh unsur Lanud Supadio Pontianak maka kedua pesawat sukhoi yang
berputar diatas Lanud Supadio segera kembali ke Bandara Hang Nadim
Batam . Pada pukul 14.10 WIB kedua pesawat Sukhoi dapat mendarat di
Bandara Hang Nadim Batam dengan aman dan selamat. Pesawat pelanggar
wilayah mendarat pada pukul 13.23 WIB di Pontianak dan penerbangnya
diinterogasi oleh personel intelijen dan pengamanan Lanud Pontianak.
Danlanud Supadio yang dijabat Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi memimpin
sendiri penangkapan dan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan
tiga orang awak pesawat Beechraft, yaitu Tan Chin Kia (Kapten Pilot), Mr
Z Heng Chia (siswa), Xiang Bo Hong (siswa). Mereka adalah semua warga
negara Singapura yang mengaku sedang melaksanakan latihan penerbangan
dan sampai hari kedua mereka masih dimintai keterangan di Lanud Supadio
oleh personel intelijen, pengamanan dan PPNS Perhubungan Udara. Mereka
juga harus mendapatkan ijin penerbangan (security clearance dan
diplomatic clearance) yang diurus oleh perwakilan perusahaan atau negara
Singapura.
Jelas pelanggaran utama mereka adalah melintasi ruang udara Indonesia
tanpa ijin lengkap. Fakta hukum menunjukkan meskipun pesawat di bawah
kendali otoritas penerbangan Singapura yang bernama Singapore Control
dalam wilayah yang disebut Singapore FIR (Flight Information Region),
namun karena ruang udara diatas kepulauan riau tersebut bukan ruang
udara internasional, namun adalah wilayah jurisdiksi dan kedaulatan
Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan yang
lengkap dari pemerintah RI. Termasuk juga pesawat militer Singapore
tidak boleh menggunakan sebagai tempat berlatih ataiu kegiatan lain,
serta jika pesawat Negara mereka hendak melintas ruang udara Indonesia
harus memiliki ijin lengkap dari pemerintah Indonesia.
Kita berharap dengan segera wilayah udara yang dikenal sebagai
Singapore FIR ini segera bisa diambil alih dan dikendalikan oleh
Indonesia dengan nama Jakarta FIR demi menjaga kepentingan nasional
kita. Kohanudnas, Koopsau I dan II adalah jajaran komando operasional
TNI AU yang siaga senantiasa, baik dalam latihan atau situasi apapun,
siap 24 jam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi Keamanan
Nasional Indonesia.
Sumber : TNI AU
No comments:
Post a Comment