Thursday, October 30, 2014

Operasi Pertahanan Udara Demi Keamanan Nasional Indonesia

http://tni-au.mil.id/sites/default/files/2014-10/2014-10-30-mbau2.jpg

Batam (MI) : TNI Angkatan Udara membuktikan semboyan “Sayap tanah Air” yang ”Siaga senantiasa” bukan isapan jempol. Setelah dikenal sebagai negara yang dalam era globalisasi ini paling sering memaksa mendarat pelanggar ruang udara nasionalnya, dalam waktu kurang dari seminggu telah dua kali pesawat tempur TNI AU memaksa mendarat pesawat asing yang melanggar ruang udara Indonesia. Jika pada tanggal 10 April 2014 Kosek hanudnas III Medan mengendalikan operasi penyergapan pesawat asing dengan menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3, dan selanjutnya pada  minggu lalu hari Rabu 22 oktober 2014 Kosek hanudnas II Makassar juga memaksa mendarat sebuah pesawat asing dari Australia di Manado dengan menggunakan flight pesawat Sukhoi 30 , maka kemarin pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 giliran Kosek hanudnas I Jakarta memaksa mendarat sebuah pesawat asing di lanud Supadio Pontianak dengan pesawat Sukhoi 27/30 dari Batam.

 http://tni-au.mil.id/sites/default/files/imagecache/body/2014-10/2014-10-30-mbau1.jpg

Pesawat terakhir yang disergap adalah sebuah pesawatsipil Singapura jenis Beechcraft 9L dengan registrasi  VH-PFK (Australia) yang terbang dibawah kendali ATC Singapura pada rute penerbangan Sebu, Serawak (Malaysia) ke Seletar (Singapura). Pesawat tersebut disergap oleh dua pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU diatas Laut Cina Selatan tepat diselatan kepulauan Natuna. Pesawat ini tertangkap basah terbang pada ketinggian 26 ribu kaki dengan kecepatan 250 kts di atas wilayah perairan Indonesia, dan meskipun dikendalikan oleh ATC Singapura namun tidak dilengkapi ijin lintas dari pemerintah RI ini.

Pesawat tempur Sukhoi Skadron Udara 11 sedang siaga di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dalam rangka latihan pertahanan udara Tutuka XXXVII tahun 2014. Pada waktu bersamaan Popunas (Pusat Operasi pertahanan udara nasional) menerima informasi dari Posek I Halim tentang adanya pesawat yang dikendalikan oleh ATC Singapura terbang tanpa security clearance.   diketahui saat itu pada sekitar pukul 8.00 WIB, jajaran radar Kosekhanudnas I di kepulauan Riau mendeteksi adanya sebuah pesawat asing yang melintas di wilayah

Indonesia, berangkat  bagian selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu, Malaysia. Akibatnya latihan segera dialihkan menjadi operasi hanud sesungguhnya dengan dilengkapi bahan bakar penuh, amunisi serta senjata rudal udara ke udara aktif canggih.

Panglima Kosekhanudnas I Marsma TNI Fahru Zaini Isnanto yang berada di Pusat Operasi Sektor Hanudnas I di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta segera memerintahkan para penerbang Sukhoi segera bersiap melakukan operasi hanud untuk menyergap (Intercept)  pesawat asing yang diketahui sebagai Lasa-x (karena tanpa ijin).   Seluruh latihan dan operasi pertahanan udara ini selalu dilaporkan dan dipantau oleh Panglima Kohanudnas Marsekal Muda Hadiyan Suminta Atmaja dari Popunas.
Kegiatan operasi hanud memang bisa dipantau secara “real time” di Radar, Posek dan Popunas serta Puskodal TNI selama 24 jam sepanjang tahun.

 
Segera setelah positif pesawat tersebut diyakini hanya dilengkapi Flight Plan dari ATC Singapura namun tidak dilengkapi ijin lintas (security clearance) untuk pesawat non-reguler dari pemerintah Indonesia, maka sepasang pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU yang  dilengkapi rudal udara-ke udara canggih tipe R-73 Archer segera tinggal landas  dari Bandara Hang Nadim Batam untuk mengejarnya. Kedua pesawat perkasa buatan Rusia ini dengan cepat lepas landas dari Batam menuju sasaran. Pesawat sukhoi mengejar dengan kecepatan mendekati kecepatan suara (0.95 Mach number). Namun hingga jarak 200 Nm dari Batam posisi pesawat terbang asing tersebut telah memasuki wilayah udara Malaysia, sehingga penyergapan dibatalkan dan Klewang Flight kembali ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Namun beberapa jam kemudian pada pukul 11.28 WIB pesawat yang sama terpantau kembali oleh radar Hanud Kosekhanudnas I pada posisi di utara Pontianak pada rute kembali menuju Seletar Singapura. Selanjutnya, pada pukul 11.43 WIB Pangkosekhanudnas I kembali memerintahkan unsur sukhoi klewang flight untuk melaksanakan “Scramble Take Off” untuk mengejar dan menyergap pesawat asing tersebut. Klewang Flight segera tinggal landas  Batam menuju pesawat asing pelanggar ruang udara nasional ini, sebagai leader adalah sebuah pesawat Su-30 dengan nomer TS 3008 dengan pilot  Kapten Penerbang Rahman Fauzi dan Letkol Penerbang David Y.Tamboto, serta sebagai wingman sebuah pesawat Su-27 dengan nomer  TS 2704 dengan pilot  Mayor Penerbang Gusti. Pada pukul 12.23 WIB pesawat asing tersebut dapat ditemukan serta diidentifikasi secara visual pada posisi sekitar 213 Nm dan radial 091° dari Batam pada ketinggian 26.000 kaki dari permukaan laut dan kecepatan 250 Knots, pesawat sipil dengan dua propeller tipe Beechraft -9L dan nomer registrasi VH-PFK tepat berada di atas perairan Laut China Selatan, yaitu di sebelah selatan Kepulauan Natuna, Propinsi Kepulauan Riau.

Setelah di identifikasi secara visual pesawat asing tersebut diketahui pesawat propeller jenis Beehcraft L-9 dengan registrasi VH-PFK. Dalam proses penindakan, pesawat asing tersebut sempat ngotot berada dalam frekuensi radio Singapore Control, dan mereka bersikeras bahwa mereka tidak melanggar wilayah udara nasional Indonesia , dan  mereka terbang melewati jalur penerbangan internasional dibawah ijin dan kendali ATC Singapura. Namun dengan menggunakan frekuensi darurat ( guard frequency) di  121.5 penerbang Sukhoi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan memerintahkan berbelok kea rah lanud Supadio Pontianak.

Dijelaskan dengan singkat bahwa meskipun berada di Wilayah Informasi Penerbangan Singapura (Singapore FIR)  dan sudah mengisi Flight Plan di seletar namun mereka dan ATC Singapura harus mematuhi hukum dan aturan penerbangan Indonesia dengan melengkapi persyaratan ijin lintas berupa security clearance bagi pesawat non regular. Penerbang pesawat asing dan ATC Singapura tidak bisa menyanggah fakta pelanggaran tersebut dan dengan resiko tinggi melawan perintah dua pesawat tempur perkasa TNI AU bersenjata lengkap di atas ruang udara kedaulatan Indonesia, maka pada  akhirnya pesawat Singapura dengan nomor ekor Australia tersebut mau bekerja sama untuk  mendarat di Lanud Supadio Pontianak.

Dalam proses pengawalan pesawat Sukhoi tetap berjaga jaga hingga pesawat tersebut benar benar mendarat secara aman di Lanud Supadio Pontianak pada pukul 13.24. Setelah pesawat tersebut sudah diamankan oleh unsur Lanud Supadio Pontianak maka kedua pesawat sukhoi yang berputar diatas Lanud Supadio segera  kembali ke Bandara Hang Nadim Batam . Pada pukul 14.10 WIB kedua pesawat Sukhoi dapat mendarat di Bandara Hang Nadim Batam dengan aman dan selamat. Pesawat pelanggar wilayah mendarat pada pukul 13.23 WIB di Pontianak dan penerbangnya diinterogasi oleh personel intelijen dan pengamanan Lanud Pontianak.

Danlanud Supadio yang dijabat Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi memimpin sendiri penangkapan dan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan tiga orang awak pesawat Beechraft, yaitu Tan Chin Kia (Kapten Pilot), Mr Z Heng Chia (siswa), Xiang Bo Hong (siswa). Mereka adalah semua warga negara Singapura yang mengaku sedang melaksanakan latihan penerbangan dan sampai hari kedua mereka masih dimintai keterangan di Lanud Supadio oleh personel intelijen, pengamanan dan PPNS Perhubungan Udara.  Mereka juga harus mendapatkan ijin penerbangan (security clearance dan diplomatic clearance) yang diurus oleh perwakilan perusahaan atau negara Singapura.

Jelas pelanggaran utama mereka adalah melintasi ruang udara Indonesia tanpa ijin lengkap. Fakta hukum menunjukkan meskipun pesawat di bawah kendali otoritas penerbangan Singapura yang  bernama Singapore Control dalam wilayah yang disebut Singapore FIR (Flight Information Region), namun karena ruang udara diatas kepulauan riau tersebut bukan ruang udara internasional, namun adalah wilayah jurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan yang lengkap dari pemerintah RI.  Termasuk juga pesawat militer Singapore tidak boleh menggunakan sebagai tempat berlatih ataiu kegiatan lain, serta jika pesawat Negara mereka hendak melintas ruang udara Indonesia harus memiliki ijin lengkap dari pemerintah Indonesia.

Kita berharap dengan segera wilayah udara yang dikenal sebagai Singapore FIR ini segera bisa diambil alih dan dikendalikan oleh Indonesia dengan nama Jakarta FIR demi menjaga kepentingan nasional kita. Kohanudnas, Koopsau I dan II adalah jajaran komando operasional TNI AU yang siaga senantiasa, baik dalam latihan atau situasi apapun, siap 24 jam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi Keamanan Nasional Indonesia.













 Sumber : TNI AU


No comments:

Post a Comment