Jakarta (MI) : Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk
Gilimanuk-531 yang berada di bawah pembinaan Satuan Kapal Amfibi
(Satfib) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap
Kapal Ikan berbedera Indonesia yang diduga sedang melakaukan tindak
pidana perikanan dan pencurian harta karun dibawah laut berbentuk benda
cagar budaya berbagai jenis keramik diperkirakan peninggalan dinasti
Ming di Perairan Mapur sebelah Timur Bintan, Rabu (8/1).
Menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, S.E., Kapal Ikan tersebut behasil ditangkap setelah mendapat informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, selanjutnya berkoordinasi dengan Pangkalan Utama Angkatan (Lantamal) IV Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi awal tersebut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 segera memerintahkan untuk menuju titik koordinat keberadaan kapal tersebut. Saat mendekati sasaran di radar KRI Teluk Gilimanuk-531 mendeteksi keberadaan kapal yang mencurigakan dan segera dilakukan tindakan Pengejaran Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplit) oleh KRI Teluk Gilimanuk-531. Kapal ikan tersebut berhasil ditangkap di Perairan Mampur sebelah Timur Bintan.
Hasil pemeriksaan awal oleh Perwira KRI Teluk Gilimanuk-531 diketahui Kapal Ikan berbendera Indoneisa tersebut bernama KM. Trianis berbobot 82 Gross Ton dinahkodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) dan lima orang menumpang. Saat diperiksa nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen yang sah. Selain itu ditemukan juga muatan berupa benda-benda cagar budaya sebanyak 546 buah diduga merupakan hasil pengangkatan dari dasar laut secara ilegal. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya peralatan selam diantaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen kurang lebih 300 meter.
Selanjutnya kapal ikan, nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, S.E., Kapal Ikan tersebut behasil ditangkap setelah mendapat informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, selanjutnya berkoordinasi dengan Pangkalan Utama Angkatan (Lantamal) IV Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi awal tersebut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 segera memerintahkan untuk menuju titik koordinat keberadaan kapal tersebut. Saat mendekati sasaran di radar KRI Teluk Gilimanuk-531 mendeteksi keberadaan kapal yang mencurigakan dan segera dilakukan tindakan Pengejaran Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplit) oleh KRI Teluk Gilimanuk-531. Kapal ikan tersebut berhasil ditangkap di Perairan Mampur sebelah Timur Bintan.
Hasil pemeriksaan awal oleh Perwira KRI Teluk Gilimanuk-531 diketahui Kapal Ikan berbendera Indoneisa tersebut bernama KM. Trianis berbobot 82 Gross Ton dinahkodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) dan lima orang menumpang. Saat diperiksa nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen yang sah. Selain itu ditemukan juga muatan berupa benda-benda cagar budaya sebanyak 546 buah diduga merupakan hasil pengangkatan dari dasar laut secara ilegal. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya peralatan selam diantaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen kurang lebih 300 meter.
Selanjutnya kapal ikan, nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Koarmabar
No comments:
Post a Comment