Jakarta (MI) : Mencegah terjadinya korupsi pada
pengadaan dan belanja Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI,
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pengarahan kepada Kementerian
Pertahanan dan Pimpinan TNI, Selasa 7 Januari 2013.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan, bahwa pihaknya memiliki
kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh TNI.
"Sekali lagi saya katakan bisa. Ada yang namanya koneksitas, dengan
koneksitas bisa penggabungan antara peradilan sipil dan peradilan
militer. Pak Sjafri juga paham soal itu," kata Abraham yang didampingi
oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian
Pertahanan.
Oleh karena itu, lanjut Abraham, dirinya mewakili KPK memberikan
pencerahan kepada para perwira TNI supaya menghindari penyelewengan
dalam menggunakan uang negara.
Menurutnya, korupsi tidak hanya karena tindakan individu, namun juga karena faktor sistem yang ada.
"Oleh karena itu kami mencoba memperbaiki sistemnya. Kedatangan saya hari ini sebenarnya ingin memperbaiki sistem," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membahas hal itu lebih dalam. "Itu
kan memungkinkan di dalam UU KPK Pasal 4, tapi nanti dibicarakan lebih
jauh bagaimana formatnya, bagaimana mekanismenya," kata Abraham.
Seperti diketahui, anggaran negara untuk pengadaan Alutsista dalam
rencana strategis (Renstra) jangka mengenah mencapai Rp 400 triliun.
Sedangkan untuk belanja Alutsista tahun ini sebesar Rp 150 trilun.
Sumber : VIVAnews
No comments:
Post a Comment