Wednesday, October 15, 2014

Kemhan Ingin Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Para Veteran RI

http://dmc.kemhan.go.id/images/uploads/210772rakor-babinminvetcaddam.jpg

Jakarta (MI) : Kementerian Pertahanan ingin mewujudkan pelayanan yang prima kepada para Veteran Republik Indonesia sehingga penyelesaian administrasi hak-hak Veteran RI dapat terlaksana dengan lancar dan dapat diterimakan kepada Veteran yang berhak.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kemhan melalui Direktorat Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dirvet Ditjen Pothan) Kemhan, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Babinminvetcaddam dengan tema “Melalui Rakor Babinminvetcaddam Kita Wujudkan Pelayanan Prima Administrasi Veteran Republik Indonesia”. Rakor dibuka oleh Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Eko Budi S, Selasa (14/10) di kantor Kemhan, Jakarta. 

Rakor ini dihadiri para pejabat terkait di lingkungan Kemhan, DPP LVRI, para Kepala Babinminvetcaddam,  perwakilan pejabat Spers Mabes TNI dan Angkatan, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan beberapa instansi pemerintah terkait lainnya.

Selain untuk mewujudkan pelayanan prima dalam penyelesaian administrasi Veteran RI, Rakor ini diselenggarakan dengan tujuan tersosialisasikannya UU RI No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI dan peraturan pelaksanaannya kepada pemangku kepentingan Keveteranan RI, miningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Kemhan dengan instansi yang terkait tentang Keveteranan RI dan terpenuhinya target penyelesaian administrasi Veteran sesuai waktu yang ditetapkan.
“Semangat kita untuk memberikan yang terbaik dan memberikan pelayanan prima kepada para Veteran, sehingga operasional pelaksanaan peraturan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 sudah bisa dijalankan”, kata Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan dalam sambutannya.

Lebih lanjut Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan  menegaskan bahwa  mulai Januari 2015 semua aturan-aturan yang menginduk pada UU Nomor 15 Tahun 2012 sudah harus dioperasionalkan, apakah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) maupun Peraturan Menhan (Permenhan).
“Saya berharap dengan Rakor yang kita laksanakan kali ini, persiapan kita kedepan semakin baik sehingga apa yang diinginkan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 serta PP, Keppres dan Permenhan yang sudah terbitkan akan bisa berjalan dengan baik”, harapnya kepada para perserta Rakor.
Pada bulan Agustus 2014 yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak Veteran. Peraturan pelaksana tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.

Selain itu ada tiga Permenhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran. Dengan adanya peraturan-peraturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tersebut, para Veteran dapat memperoleh hak-haknya.











Sumber : DMC Kemhan

No comments:

Post a Comment