Jakarta (MI) : Kementerian Pertahanan ingin mewujudkan pelayanan yang prima kepada
para Veteran Republik Indonesia sehingga penyelesaian administrasi
hak-hak Veteran RI dapat terlaksana dengan lancar dan dapat diterimakan
kepada Veteran yang berhak.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut,
Kemhan melalui Direktorat Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
(Dirvet Ditjen Pothan) Kemhan, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis
(Rakornis) Babinminvetcaddam dengan tema “Melalui Rakor Babinminvetcaddam Kita Wujudkan Pelayanan Prima Administrasi Veteran Republik Indonesia”. Rakor dibuka oleh Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Eko Budi S, Selasa (14/10) di kantor Kemhan, Jakarta.
Rakor ini dihadiri para pejabat terkait
di lingkungan Kemhan, DPP LVRI, para Kepala Babinminvetcaddam,
perwakilan pejabat Spers Mabes TNI dan Angkatan, perwakilan dari
Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan
beberapa instansi pemerintah terkait lainnya.
Selain untuk mewujudkan pelayanan prima
dalam penyelesaian administrasi Veteran RI, Rakor ini diselenggarakan
dengan tujuan tersosialisasikannya UU RI No. 15 Tahun 2012 tentang
Veteran RI dan peraturan pelaksanaannya kepada pemangku kepentingan
Keveteranan RI, miningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Kemhan
dengan instansi yang terkait tentang Keveteranan RI dan terpenuhinya
target penyelesaian administrasi Veteran sesuai waktu yang ditetapkan.
“Semangat kita untuk memberikan yang
terbaik dan memberikan pelayanan prima kepada para Veteran, sehingga
operasional pelaksanaan peraturan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012
sudah bisa dijalankan”, kata Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan dalam
sambutannya.
Lebih lanjut Direktur Veteran Ditjen
Pothan Kemhan menegaskan bahwa mulai Januari 2015 semua aturan-aturan
yang menginduk pada UU Nomor 15 Tahun 2012 sudah harus dioperasionalkan,
apakah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden
(Kepres) maupun Peraturan Menhan (Permenhan).
“Saya berharap dengan Rakor yang kita
laksanakan kali ini, persiapan kita kedepan semakin baik sehingga apa
yang diinginkan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 serta PP, Keppres
dan Permenhan yang sudah terbitkan akan bisa berjalan dengan baik”,
harapnya kepada para perserta Rakor.
Pada bulan Agustus 2014 yang lalu,
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian
isinya mengatur hak-hak Veteran. Peraturan pelaksana tersebut yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan,
Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana
Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
Selain itu ada tiga Permenhan yang
menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal
pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina
administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan
pemakaman veteran. Dengan adanya peraturan-peraturan pelaksana UU Nomor
15 Tahun 2012 tersebut, para Veteran dapat memperoleh hak-haknya.
No comments:
Post a Comment