Jayapura (MI) : Wilayah
Indonesia Timur hingga kini terus memasuki tahap pengembangan ekonomi
yang sangat baik. Namun demikian tahap pengembangan tersebut tidak akan
berjalan efektif jika tidak didukung sektor Pertahanan. Terlebih lagi
wilayah Indonesia Timur khususnya Timika terdapat tempat penambangan
mineral terbesar sehingga perlu penanganan secara khusus dari Satuan
TNI. Oleh karena itu sektor pertahanan harus mempunyai kebijakan
pertahanan yang sesuai strategi pertahanan yakni Defence Supporting Economic. Setiap
Satuan TNI tersebut memiliki peran dan tugas yang sangat penting baik
dalam melaksanakan operasi-operasi yang diantaranya mendukung pengamanan
Objek Vital Nasional.
Dalam rangka mendukung tugas pengamanan
objek vital tersebut maka dibentuk Satuan Tugas yang terdiri Brigade
Infantri 20/IJK, Pangkalan Udara Timika, Pangkalan Angkatan Laut
Timika, Satuan Radar 243 Timika, dan Detasemen Kavaleri -3/SC. Sebagai
gambaran keterlibatan satuan dalam mendukung tugas operasi di wilayah
Timika sebagai berikut
Brigif 20/IJK melaksanakan operasi
pengamanan daerah rawan dan operasi pengamanan objek vital Nasional.
Dengan mengerahkan 3 Satuan Setingkat Kompi Brigif 20/IJK didalam
melaksanakan tugasnya perlu penambahan kendaraan taktis serta perbaikan
pos pengamanan yang digelar di wilayah tersebut.
Untuk satuan Lanud Timika dengan sarana
prasarana (sarpras) yang dimilikinya mengemban tugas menyiapkan dan
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara Timika. Beberapa
keterlibatan Lanud Timika dalam operasi udara, diantaranya melaksanakan
dukungan pergeseran pasukan/logistik, dukungan VIP/VVIP dan melaksanakan
Patroli berdiri sendiri maupun gabungan. Namun demikian fasilitas
landasan pesawat masih meminjam dari instasi lain.
Sedangkan Satuan Lanal Timika bertugas
menyelenggarakan dukungan tempur dan administrasi logistik bagi satuan
TNI serta melaksanakan pembinaan potensi Maritim. Disamping itu Lanal
Timika memberikan dukungan penggunaan dermaga bagi satuan non TNI AL.
Secara fungsi Lanal Timika melaksanakan dukungan satuan operasi meliputi
dukungan fasilitas labuh, dukungan fasilitas perbaikan, dukungan
fasilitas perbekalan faslitas perawatan personel dan dukungan fasilitas
pangkalan.
Untuk satuan dibidang pengawasan wilayah
udara Timika dilaksanakan oleh Satuan Radar 243 Timika. Dengan sarpras
dan alutsista radar 3 dimensi buatan Thales Perancis tahun 2011 yang
memiliki jarak jangkauan 444 km dengan ketinggian 100.000, Satrad 243
melaksanakan pengoperasian alutsista radar dalam rangka deteksi dini dan
pengendalian intercept pesawat tempur sergap pada operasi pertahanan udara.
Satuan tempur Darat Denkav-3/SCTimika
dalam mendukung operasi di wilayah Timika menggunakan panser V 150
buatan Amerika dan panser Anoa buatan Pindad. Kondisi panser yang ada
untuk tugas operasi khususnya panser Anoa buatan Pindad memiliki
kemampuan yang handal saat digunakan patrol di daearah dataran tendah
maupun di pegunungan yang tersebat di wilayah Timika. Hal tersebut
sangat memberikan deterence efect bagi kelompok sipil bersenjata yang masih berada di wilayah tersebut.
Keterlibatan satuan-satuan TNI tersebut
dijelaskan dalam laporan yang diberikan oleh masing-masing Komandan
Satuan (Dansat) saat tatap muka dengan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie
Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja ke Timika, Rabu (15/10) di Lanud
Timika, Papua.
Menanggapi laporan yang diberikan
masing-masing Dansat, Wamenhan selanjutnya memberikan pengarahan agar
setiap satuan TNI yang ada di kawasan Timika harus terus dikembangkan
secara mandiri dalam rangka melaksanakan tugas operasi pengamanan objek
vital nasional yang bersifat strategis. Salah satunya melakukan
pemeliharaan terhadap infrastruktur ataupun sarana yang ada.
Wamenhan mengatakan pengembangan satuan
secara mandiri pada dasarnya juga menjadi perhatian pemerintah dalam hal
ini Kementerian Pertahanan. Karena dilihat dari tugasnya Kementerian
Pertahanan berfungsi untuk memberikan dukungan administrasi fasilitas
pertahanan. Wamenhan juga meminta kepada para Asisten Kepala Staf untuk
mengambil langkah guna peningkatan kemampuan satuan dalam menjalankan
tugas TNI di daerah.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment