Wednesday, March 19, 2014

Cari MH370 Malaysia Airlines, TNI Beri Izin Pesawat Asing Lintasi Indonesia



JAKARTA (MI) : Setidaknya tiga negara telah mengantongi izin lintas terbang di atas wilayah Indonesia untuk mencari pesawat Malaysia Airlines yang hilang 12 hari lalu.
Juru Bicara TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul membantah bahwa TNI mempersulit izin terbang bagi pesawat-pesawat pencari. Ia mengatakan, ada prosedur operasi standar yang harus dilalui. Namun, TNI mempercepat pemrosesan.

"TNI selalu membantu siapa pun yang akan ke Indonesia, apalagi khususnya masalah kemanusiaan," kata Iskandar.

"Kita tahu, kita prihatin dengan kejadian pesawat Malaysia tersebut. Setiap izin itu ada mekanismenya, ada dari Kementerian Luar Negeri, ada dari Kementerian Perhubungan, dan security clearance dari TNI," tambah Iskandar.

Sebelumnya, Kadispen TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto mengatakan, tiga negara itu adalah Arab Saudi, Jepang, dan Malaysia sendiri. Lintas terbang telah dilakukan sejak dua hari lalu di wilayah Samudra Hindia.

Namun, seorang wartawan BBC di Kuala Lumpur mengatakan, pesawat pencari milik Jepang belum bisa terbang dari Kuala Lumpur karena masih menunggu izin terbang di atas wilayah Indonesia.
"Mereka dua hari lalu sudah melaksanakan penerbangan," kata Hadi Tjahjanto kepada BBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan, Amerika Serikat pada Senin (17/3/2014) juga mengajukan izin lintas terbang untuk periode 17 hingga 20 Maret, dan izin telah diberikan.

Izin lintas terbang bagi penerbangan tidak reguler ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan TNI Angkatan Udara. Menurut Marty, pengajuan izin lintas terbang langsung disetujui dan tidak berbelit-belit, seperti disebutkan dalam sejumlah laporan.

Penjelasan Indonesia mengenai izin terbang diberikan setelah sebuah surat kabar Malaysia menuding Indonesia menyembunyikan data radar yang menunjukkan pergerakan pesawat Malaysia Airlines itu di atas wilayah Indonesia. Indonesia sudah mengeluarkan bantahan atas berita itu.




Sumber : KOMPAS

No comments:

Post a Comment