Jakarta (MI) : Dalam kunjungan ke PT PAL (Persero), Surabaya,
Jawa Timur, Kamis (4/9), sejumlah anggota DPR yang duduk di Komisi VI
dan tergabung im Panja Aset BUMN mengakui bahwa peranan industri
starategis harus dikembangkan terlebih ada Undang-undang Nomor 16 Tahun
2012 tentang Industri Strategis.
Menurut Ketua Komisi VI dari F-PG yang juga ketua Tim Kunker Panja aset - aset BUMN Airlangga Hartarto, dalam RAPBN Perubahan 2014 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai 1,5 triliun untuk PT PAL (Persero).
Anggaran tersebut bukan untuk modal kerja, namun untuk menjalankan misi pembanguan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) berupa pembuatan kapal selam yang diproduksi oleh Indonesia.
Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan PT PAL (Persero) itu meminta penyertaan modal negara untuk tahun 2015 sebesar Rp1,5 triliun dan 2016 sebesar 1 triliun digunakan sebagai fasilitas pembuatan kapal selam untuk Kementerian Pertahanan.
Kementerian ini membeli tiga kapal selam dari perusahan swasta Korea, yang dua dibuat di Korea dan yang satu di buat di Indonesia serta diminta untuk membuat fasilitas itu.
Oleh karena itu PT PAL (Persero) meminta fasilitas dengan nilai Rp2,5 triliun dibagi dalam dua tahun dan perusahaan ini masih punya kewajiban seperti hutang jangka panjang yang jumlahnya menurut audit cukup besar.
Dia mempertanyakan apakah layak penyertaan modal negara (PMN) ini.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menegaskan, DPR ingin mendalami lebih detil terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam.
Pembahasan PMN untuk kapal selam bakal digelar lagi dalam wujud rapat pendalaman dengan manajemen PT PAL dan Kementerian BUMN.
"Pembahasan PT PAL agar dilengkapi datanya. Termasuk dana PMN masa lalu untuk apa," kata Airlangga seperti dikutip dari DPR.go.id.
Menurut Ketua Komisi VI dari F-PG yang juga ketua Tim Kunker Panja aset - aset BUMN Airlangga Hartarto, dalam RAPBN Perubahan 2014 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai 1,5 triliun untuk PT PAL (Persero).
Anggaran tersebut bukan untuk modal kerja, namun untuk menjalankan misi pembanguan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) berupa pembuatan kapal selam yang diproduksi oleh Indonesia.
Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan PT PAL (Persero) itu meminta penyertaan modal negara untuk tahun 2015 sebesar Rp1,5 triliun dan 2016 sebesar 1 triliun digunakan sebagai fasilitas pembuatan kapal selam untuk Kementerian Pertahanan.
Kementerian ini membeli tiga kapal selam dari perusahan swasta Korea, yang dua dibuat di Korea dan yang satu di buat di Indonesia serta diminta untuk membuat fasilitas itu.
Oleh karena itu PT PAL (Persero) meminta fasilitas dengan nilai Rp2,5 triliun dibagi dalam dua tahun dan perusahaan ini masih punya kewajiban seperti hutang jangka panjang yang jumlahnya menurut audit cukup besar.
Dia mempertanyakan apakah layak penyertaan modal negara (PMN) ini.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menegaskan, DPR ingin mendalami lebih detil terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam.
Pembahasan PMN untuk kapal selam bakal digelar lagi dalam wujud rapat pendalaman dengan manajemen PT PAL dan Kementerian BUMN.
"Pembahasan PT PAL agar dilengkapi datanya. Termasuk dana PMN masa lalu untuk apa," kata Airlangga seperti dikutip dari DPR.go.id.
Sumber : ANTARA
No comments:
Post a Comment