Jakarta (MI) : Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti belakangan tengah galau. Pasalnya, ia
mengendus adanya pihak-pihak yang kurang mendukung kebijakan
menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.
TNI langsung pasang badan, jaminan dukungan tidak perlu diragukan. Namun, ada hal yang mengganjal, yakni, aturan hukum untuk langsung menenggelamkan kapal asing yang ketahuan mencuri ikan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya memberikan garansi dukungan penuh atas program bos Susi Air tersebut terhadap masalah kapal asing itu. Namun, UU 45/2009 Tentang Perikanan saja tidak cukup untuk langsung mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing tersebut.
"Komitmen penuh TNI untuk penegakan kedaulatan negara. Kami malah paling suka menenggelamkan kapal asing. Tapi payung hukum kami butuhkan jangan sampai nanti kita digugat negara lain," kata Jenderal bintang dua itu di Primetime News, Metro TV, Kamis (25/12/2014).
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik juga mengungkapkan perlunya penjabaran atas UU 45/2009 itu. Menurut dia, bukan hanya soal penegakan hukum tapi juga perlu pelibatan nelayan.
"Sudah lima tahun tapi Peraturan Pemerintah soal UU 45/2009 belum juga turun. Kita butuh PP bukan hanya untuk menegakan aturan hukum di laut tapi juga untuk melibatkan nelayan menjaga laut kita dari pencuri. Hal itu belum diatur spesifik dalam UU 45/2009," tandas Riza.
TNI langsung pasang badan, jaminan dukungan tidak perlu diragukan. Namun, ada hal yang mengganjal, yakni, aturan hukum untuk langsung menenggelamkan kapal asing yang ketahuan mencuri ikan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya memberikan garansi dukungan penuh atas program bos Susi Air tersebut terhadap masalah kapal asing itu. Namun, UU 45/2009 Tentang Perikanan saja tidak cukup untuk langsung mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing tersebut.
"Komitmen penuh TNI untuk penegakan kedaulatan negara. Kami malah paling suka menenggelamkan kapal asing. Tapi payung hukum kami butuhkan jangan sampai nanti kita digugat negara lain," kata Jenderal bintang dua itu di Primetime News, Metro TV, Kamis (25/12/2014).
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik juga mengungkapkan perlunya penjabaran atas UU 45/2009 itu. Menurut dia, bukan hanya soal penegakan hukum tapi juga perlu pelibatan nelayan.
"Sudah lima tahun tapi Peraturan Pemerintah soal UU 45/2009 belum juga turun. Kita butuh PP bukan hanya untuk menegakan aturan hukum di laut tapi juga untuk melibatkan nelayan menjaga laut kita dari pencuri. Hal itu belum diatur spesifik dalam UU 45/2009," tandas Riza.
Sumber : Metrotvnews
tragis nya bangsa indonesia kekayaan di laut di jarah asing tampa ada yg peduly , tni sebagai benteng republik aturannya prihatin malah sebaliknya sibuk mau bikin undang undang buat kepentingan asing .
ReplyDeleteTernyata TNI masih berpikir dan takut jika dari negara lain sudah salah dan terbukti melakukan ilegal fishing, kalo rakyat yang salah sudah langsung dihukum sangat berat, sebaiknya bagi ilegal fishing langsung ditenggelamkan atau kapalnya disita dan diberikan kepada nelayan kita selain keuntungan ekonomi dan fasilitas daya tangkap yang cukup mumpuni bagi nelayan khususnya.
ReplyDelete