JAKARTA (MI) : Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014
yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan
Laut (Bakamla).
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto seperti dikutip dari laman sekretaris kabinet mengatakan, pembentukan Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu," kata Andi.
Bakamla bermula dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto seperti dikutip dari laman sekretaris kabinet mengatakan, pembentukan Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu," kata Andi.
Bakamla bermula dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.
TNI AL Hibahkan 10 Kapal ke Bakamla
TNI Angkatan Laut menyiapkan 10 kapal patroli dihibahkan kepada Badan
Keamanan Laut (Bakamla) yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo
pada Senin (15/12).
"Kita sudah siapkan 10 kapal patroli
kita yang nanti akan bergabung dengan Bakamla," kata Kepala Staf TNI AL
Laksamana Marsetio di Jakarta, Selasa (16/12).
Kata KSAL, kapal-kapal itu bisa
dimanfaatkan untuk mengawasi dan memantau wilayah laut Indonesia.
Terutama dari ulah illegal fishing yang dilakukan nelayan asing. Lebih
lanjut, Marsetio mengaku sangat mendukung penenggelaman kapal asing yang
mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, penenggelaman kapal yang
beberapa waktu lalu di laut Natuna membawa dampak yang baik. "Begitu
kita lihat radar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut
Aru, Natuna sudah mulai sepi. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk
memberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan
dalam waktu dekat ini sejumlah instansi keamanan laut akan menghibahkan
kapalnya ke Bakamla, termasuk Polri dan Kementerian Perhubungan.
Tedjo yakin keberadaan Bakamla yang
diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Pulau Laut Kalsel akan
mengintegrasikan keamanan laut.
"Kehadiran Bakamla (revitalisasi
Bakorkamla) diharapkan mempermudah jaringan birokrasi dan koordinasi
para penyelenggara penegakan hukum di laut yang selama ini dirasakan
sebagai hambatan bagi paea pelaku ekonomi di bidang maritim," katanya.
No comments:
Post a Comment