Balikpapan (MI) : Kalimantan Timur (ANTARA News) - Komandan Pangkalan TNI AL
Balikpapan, Kolonel Pelaut Ariantyo Condrowibowo, menyatakan, jajarannya
memaksa alias mengusir kapal layar kelas yacht Colona II dari perairan Indonesia setelah kapal layar itu mengisi perbekalan.
Kapal
layar bertiang ganda itu berukuran lebih kurang panjang 20 meter, lebar
lima meter, dan tinggi geladak 2,5 meter itu, diawaki Kapten Freddy
Storheil berkebangsaan Norwegia dan dua pria Amerika Serikat, David
Blaine Cameron dan David Michael Nelson.
Selama
beberapa hari lego jangkar di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru,
Balikpapan, kapal itu terus dalam pengawasan TNI-AL. Kapal itu hanya
dibolehkan buang sauh di depan Pos TNI AL Kampung Baru, Kalimantan
Timur.
Storheil, saat disidik petugas, mengaku
semula kapal layar itu dalam pelayarannya dari Malaysia menuju
Singapura, sebelum akhirnya "terdampar" di perairan Indonesia dan
kemudian digiring ke wilayah kerja Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Kapal
Colona II merapat ke Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Sabtu (4/4), dalam
perjalanan dari Malaysia menuju Singapura. Awak kapal menghindari
perairan ganas di Laut China Selatan dengan menyusuri selatan Pulau
Kalimantan dan menuju Filipina lewat Selat Makassar.
Kapal layar kelas yatch
itu akhirnya diusir dari Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada
pukul 08.00 WITA, Rabu, setelah mendapat izin mengisi perbekalan untuk
melanjutkan perjalanannya ke Filipina.
"Jadi, segera setelah mereka mendapatkan perbekalan itu, kapal kami paksa untuk segera melanjutkan pelayaran," kata Condrowibowo.
Ia juga menjelaskan bahwa mengenai perbekalan adalah hal kemanusiaan. Sepanjang kru kapal tidak turun ke darat, maka upaya mendapatkan perbekalan berupa air bersih dan bahan makanan diperbolehkan.
Dalam prosedur yang seharusnya, perbekalan itu semestinya sudah disediakan agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang telah ditunjuk agen untuk menyediakan itu. Jadi kapal tidak bisa membeli perbekalan langsung kepada penjual di darat.
Alasan TNI AL mengusir, karena nakhoda tidak dapat memperlihatkan Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT/surat jalan untuk memasuki perairan Indonesia). CAIT ini bisa diurus agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk agen kapal tersebut.
Pengusiran kapal yatch dari perairan Balikpapan juga pernah terjadi sekitar delapan bulan yang lalu.
Saat itu, dua kapal berbendera Hong Kong dihalau keluar Perairan Balikpapan oleh Patroli Keamanan Laut dari Posal Balikpapan. Kedua kapal datang dari Hong Kong tujuan Balikpapan untuk berpesiar, namun tidak memiliki CAIT.
Catatan petugas Posal Balikpapan, yatch Belta itu sepanjang 17,78 m, lebar lima meter, dan tinggi 2,25 meter dengan nakhoda Wang Jun berkebangsaan China dan empat orang ABK.
Satu lagi adalah yacht Free Fire dengan panjang 21,50 meter dan lebar 4,90 meter berbendera Hong Kong. Kapal tersebut dinahkodai Wei Jun asal China dengan jumlah ABK enam orang.
Sumber : ANTARA
No comments:
Post a Comment