Jakarta (MI) : Masa bakti wajib militer dalam Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan, tercantum selama lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama, melampaui negara-negara yang lebih dulu menerapkan wajib militer.
"Jika dihitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2013). Aturan tentang masa bakti ini terdapat dalam pasal 17 RUU Komponen Cadangan. Isinya yakni masa bakti lima tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.
Nurul membandingkan masa bakti wajib militer di RUU tersebut dengan pelaksanaan program serupa di Korea Selatan di Singapura, yang keduanya sudah menerapkan wajib militer sejak 1967. Di Korea Selatan, sebut dia, masa bakti wajib militer hanya 24 bulan, sementara di Singapura 22-24 bulan.
"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun," kata Nurul. Belum lagi, lanjutnya, negara harus menanggung uang saku, asuransi jiwa, biaya perawatan kesehatan, serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini.
Nurul juga meluruskan tentang profesi yang diikutsertakan dalam wajib militer. Di dalam rancangan hanya tertulis PNS, buruh, dan mantan militer. Tetapi, sebut Nurul, wajib militer ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan dalam draf disebut bersifat sukarela selama sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU.
Selain itu, Nurul menuturkan wajib militer hanya akan berlaku dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 RUU itu. Dalam situasi selain perang, lanjutnya, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan.
"Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi, lembaga, atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," papar Nurul. Hingga kini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR. RUU ini diperkirakan masih akan lama disahkan karena harus menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.
Sumber : Tribunnews
uu komcad .rakyt aj belum sejahtera secara merata . . kok lama 5 thn? hmmm
ReplyDeleteAgar masyarakat Indonesia belajar disiplin, dlm waktu, pekerjaan, kebersihan, aturan dan sesama anak2 bangsa NKRI. Sameri(Salam Merdeka Indonesia)....................
ReplyDelete