Jakarta (MI) : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Komponen Tenaga Cadangan Militer. Jika RUU itu disahkan maka warga Indonesia harus mengikuti wajib militer.
"Kalau memang diminta untuk negara, harus siap," kata gubernur yang akrab dipanggil Jokowi, Senin, 2 Juni 2013, di Balaikota.
Ia mengatakan jika memang pegawai negeri sipil di DKI Jakarta diminta untuk ikut wajib militer, dia akan menyetujuinya. "Saya yang ngomong maka saya izinkan," katanya.
Namun menurutnya tidak hanya PNS yang wajib ikut program ini. Anggota dan aktivis organisasi masyarakat maupun anggota partai politik juga harus mau melaksanakannya. "Kalau dibutuhkan harus mau, di semua negara ya gitu," kata Jokowi.
Pemberlakuan wajib militer dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR hanya diwajibkan pada PNS dan warga yang berumur 18 tahun ke atas saja. Menurut Jokowi, program wajib militer ini penting dan harus sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan. "Pokoknya sesuai undang-undang saja," katanya.
RUU Komponen Tenaga Cadangan sudah digodok di Senayan sejak 2002 dan tak kunjung disepakati.
Sumber : TEMPO
No comments:
Post a Comment