Monday, November 10, 2014

Pesawat Asing Kerap Nyelonong, Menhan: Bila Perlu Kita Tangkap dan Sita


Bandung (MI) : Ringannya sanksi terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin memunculkan wacana revisi regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun menyatakan akan mengkaji peraturannya dan mempertimbangkan akan menangkap pihak asing yang masuk tanpa izin serta menyita pesawatnya.

"Kalau terlalu ringan, pertahanan itu tidak bisa dihitung pakai duit, tidak pas juga. Tapi kita harus jerat hukum yang berat biar kapok gitu lho," ujar Ryamizard di Wisma Kemhan, Jalan Bali, Bandung, Jabar, Minggu (9/11/2014).

Menurut Ryamizard, jika sanksi yang diberikan kepada pihak asing yang melanggar kedaulatan Indonesia sangat ringan, maka mereka akan terus menerus mengulangi masuk wilayah NKRI tanpa izin. Untuk itu hukuman berat disebut Ryamizard haruslah dilakukan.

"Kalau yang ringan-ringan akan diulangi terus, kita harus yang berat biar dia mikir. Hati-hati masuk Indonesia ini berat, seberat apa entah sanksinya atau berat apa, harus lebih berat lagi," kata mantan KSAD itu.

Ryamizard pun menyatakan akan membicarakan dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenhub, dan lalu akan melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo. Peraturan disebutnya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

"Tidak ujug-ujug, bingung nanti orang. Tapi pada prinsipnya untuk pertahanan kan bagaimana pertahanan kita. Jangan sampai suatu celah masuk nanti celah itu yang dipakai terus untuk masuk. Jadi harus tidak ada celah," Ryamizard menuturkan.

Mantan KSAD ini pun bahkan mengaku akan mempertimbangkan sanksi penangkapan hingga penyitaan terhadap pesawat asing yang menerobos wilayah kedaulatan Indonesia.

"Jadi yang melanggar harus bagaimana nanti, bila perlu ditangkap, bila perlu disita. Harus lebih keras," pungkasnya.




















Sumber : Detik

1 comment:

  1. Masuk peringatkan dulu, baru tembak dg peringatan dan diturunkan utk diperiksa dilanjutkan diproses hukum hasil putusan hukum bersalah bakar/kalau tdk dibakar didenda 1/2 dr harga pesawat.

    ReplyDelete