Jakarta (MI) : Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya ketika dihubungi oleh
CNN Indonesia mengatakan bahwa dua orang WNI yang mengikuti wajib
miiter di Singapura sudah dipulangkan kembali ke Singapura.
“Saat ketahuan, mereka tidak kita izinkan untuk mengikuti latihan gabungan. Mereka diisolasi selama seminggu di Magelang dan sekarang sudah dipulangkan ke Singapura,” ujar Fuad pada Rabu(12/11).
Minggu lalu, dua orang WNI ketahuan ikut serta dalam wajib militer di Singapura ketika latihan gabungan antara TNI dan militer Singapura.
Mereka berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Dan sesuai dengan aturan Singapura, semua warga negara termasuk permanent resident diharuskan mengikuti wajib militer.
Dalam undang-undang Indonesia, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing.
“Sekarang untuk kasus hukum kita serahkan kepada kepada pihak Kemenkumham selaku pihak yang berwenang dan juga kepada pihak Kemlu,” tambah Fuad.
Kementerian luar negeri mengaku belum menerima informasi apapun dari KBRI di Singapura terkait dengan dua WNI yang ikut wajib militer di Singapura.
“Kami belum terima info dari perwakilan di Singapura. Tapi di media itu ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Mereka ketahuan saat ikut wamil bersama dengan Indonesia. Berdasarkan peraturan Singapura, yang berstatus permanent resident, mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara. Tapi kalau di peraturan kita, WNI yang memasuki ketentaraan dan mengabdi kepada negara itu kan hilang status kewarganegaraannya,” ungkap Krishna, Plt. Direktorat Perlindungan WNI di kantor Kemlu pada Rabu (12/11).
“Saat ketahuan, mereka tidak kita izinkan untuk mengikuti latihan gabungan. Mereka diisolasi selama seminggu di Magelang dan sekarang sudah dipulangkan ke Singapura,” ujar Fuad pada Rabu(12/11).
Minggu lalu, dua orang WNI ketahuan ikut serta dalam wajib militer di Singapura ketika latihan gabungan antara TNI dan militer Singapura.
Mereka berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Dan sesuai dengan aturan Singapura, semua warga negara termasuk permanent resident diharuskan mengikuti wajib militer.
Dalam undang-undang Indonesia, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing.
“Sekarang untuk kasus hukum kita serahkan kepada kepada pihak Kemenkumham selaku pihak yang berwenang dan juga kepada pihak Kemlu,” tambah Fuad.
Kementerian luar negeri mengaku belum menerima informasi apapun dari KBRI di Singapura terkait dengan dua WNI yang ikut wajib militer di Singapura.
“Kami belum terima info dari perwakilan di Singapura. Tapi di media itu ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Mereka ketahuan saat ikut wamil bersama dengan Indonesia. Berdasarkan peraturan Singapura, yang berstatus permanent resident, mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara. Tapi kalau di peraturan kita, WNI yang memasuki ketentaraan dan mengabdi kepada negara itu kan hilang status kewarganegaraannya,” ungkap Krishna, Plt. Direktorat Perlindungan WNI di kantor Kemlu pada Rabu (12/11).
Sumber : CNN Indonesia
No comments:
Post a Comment