Jakarta (MI) : Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) siap mengembangkan
pesawat perintis N219, pesawat berbadan kecil yang bisa melintas di
landasan pacu kecil. Pesawat ini sangat cocok mendukung rute-rute
perintis di Indonesia.
Tahun 2014, Lapan bersama PT Dirgantara Indonesia dan Kementerian
Perhubungan memulai program ini dengan pembelian komponen. Tahun 2015
proses sertifikasi terbang atau first flight. Setelah itu barulah jika sertifikat sudah dikantongi, N219 bisa diproduksi massal.
Program ini pun menjadi salah satu program kunci Lapan di bawah
kepemimpinan Kepala Lapan yang baru dilantik di Kantor Lapan, Jakarta,
Jumat (7/2) Thomas Djamaluddin. Thomas sebelumnya pernah menjabat
sebagai Deputi Bidang Sains Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan
Lapan. Kini Thomas menggantikan Kepala Lapan yang lama Bambang
Tedjasukmana.
Pelantikan ini dihadiri pula oleh Menteri Riset dan Teknologi Gusti
Muhammad Hatta serta sejumlah kepala Lembaga Pemerintahan Non
Kementerian di bawah Kementerian Riset dan Teknologi seperti Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lukman Hakim, Kepala Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi Marzan Aziz Iskandar.
Menristek Gusti Muhammad Hatta memberi penghargaan yang
setinggi-tingginyaaa kepada Kepala Lapan sebelumnya Bambang
Tedjasukmana. Dalam fase kepemimpinannya, Lapan mencatat sejumlah
prestasi seperti lahirnya UU Keantariksaan.
"Posisi Lapan strategis dalam tataran nasional dan global.
Penguasaan, perkembangan dan penerapan di bidang penerbangan, antariksa
akan membawa kemakmuran bangsa. Sektor itu harus kita kuasai agar tidak
bergantung luar negeri," katanya.
Kepala Lapan Thomas Djamaluddin yang baru dilantik mengungkapkan akan
menjalankan program secara realistis, dengan dilandasi UU Keantariksa.
Empat kata kunci utama yakni memahami antariksa, memanfaatkan, menguasai
antariksa dan melindungi kegiatan, aset dan masyarakat.
"Lapan akan meningkatkan kompetisinya di bidang sains dirgantara,
teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan layanan
produk-produk penelitian agar dirasakan masyarakat," ucapnya.
Pesawat tanpa awak (UAV), roket pun terus dikembangkan. Sedangkan
untuk menjalankan amanat UU Keantariksaan, peraturan pemerintah harus
dibuat dua tahun setelah penetapan. Amanat lainnya adalah bahwa
Indonesia harus mempunyai bandar antariksa.
Sumber : Beritasatu
No comments:
Post a Comment