Saturday, February 8, 2014

Lapan Siap Rancang Pesawat Perintis N219


Jakarta (MI) : Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) siap mengembangkan pesawat perintis N219, pesawat berbadan kecil yang bisa melintas di landasan pacu kecil. Pesawat ini sangat cocok mendukung rute-rute perintis di Indonesia.

Tahun 2014, Lapan bersama PT Dirgantara Indonesia dan Kementerian Perhubungan memulai program ini dengan pembelian komponen. Tahun 2015 proses sertifikasi terbang atau first flight. Setelah itu barulah jika sertifikat sudah dikantongi, N219 bisa diproduksi massal.

Program ini pun menjadi salah satu program kunci Lapan di bawah kepemimpinan Kepala Lapan yang baru dilantik di Kantor Lapan, Jakarta, Jumat (7/2) Thomas Djamaluddin. Thomas sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Sains Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lapan. Kini Thomas menggantikan Kepala Lapan yang lama Bambang Tedjasukmana.

Pelantikan ini dihadiri pula oleh Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta serta sejumlah kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di bawah Kementerian Riset dan Teknologi seperti Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lukman Hakim, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Marzan Aziz Iskandar.

Menristek Gusti Muhammad Hatta memberi penghargaan yang setinggi-tingginyaaa kepada Kepala Lapan sebelumnya Bambang Tedjasukmana. Dalam fase kepemimpinannya, Lapan mencatat sejumlah prestasi seperti lahirnya UU Keantariksaan.

"Posisi Lapan strategis dalam tataran nasional dan global. Penguasaan, perkembangan dan penerapan di bidang penerbangan, antariksa akan membawa kemakmuran bangsa. Sektor itu harus kita kuasai agar tidak bergantung luar negeri," katanya.

Kepala Lapan Thomas Djamaluddin yang baru dilantik mengungkapkan akan menjalankan program secara realistis, dengan dilandasi UU Keantariksa. Empat kata kunci utama yakni memahami antariksa, memanfaatkan, menguasai antariksa dan melindungi kegiatan, aset dan masyarakat.

"Lapan akan meningkatkan kompetisinya di bidang sains dirgantara, teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan layanan produk-produk penelitian agar dirasakan masyarakat," ucapnya.
Pesawat tanpa awak (UAV), roket pun terus dikembangkan. Sedangkan untuk menjalankan amanat UU Keantariksaan, peraturan pemerintah harus dibuat dua tahun setelah penetapan. Amanat lainnya adalah bahwa Indonesia harus mempunyai bandar antariksa. 





Sumber : Beritasatu

No comments:

Post a Comment