Friday, February 7, 2014

Menko Polhukam: Singapura seharusnya hormati pahlawan Indonesia


Jakarta (MI) : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan Singapura seharusnya menghormati pahlawan nasional Indonesia terkait dengan pemberian nama Usman dan Harun pada nama Kapal Republik Indonesia.

"PM Lee Kuan Yew tahun 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi keprihatinan pemerintah Singapura atas pemberian nama Kapal RI itu.

Keprihatinan disampaikan karena Sersan Usman dan Kopral Harun sebagai prajurit KKO (kini Marinir) pernah meledakkan sebuah gedung di Singapura dan dihukum mati atas perbuatannya saat menjadi tawanan, pada masa konfrontasi dengan Malaysia masa lalu.

Menko Polhukam pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB sudah menjelaskan kepada Wakil Perdana Menteri Singapura Theo Chee Hean tentang posisi dan argumentasi pemberian nama Kapal RI itu. 

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL punya otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada pahlawannya untuk diabadikan di sejumlah kapal perang RI, seperti halnya nama-nama pahlawan yang lain," katanya.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur, dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan.

"Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain," katanya menegaskan.

Menurut Menko Polhukam, tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka yang "deserve" untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu.

"Bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah RI oleh negara lain, dalam hal ini Singapura, tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya," kata Menko Polhukam.

Penamaan KRI Usman Harun sudah sesuai


Penamaan KRI Usman Harun telah sesuai dengan tatanan, prosedur, dan penilaian yang berlaku di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan. Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain," katanya melalui pesan elektronik kepada Antara, Kamis.

Hal ini dikatakannya terkait pemberitaan keprihatinan Singapura atas penamaan KRI Usman Harun yang dinilai akan melukai hati rakyat negara tetangga tersebut.

Ia mengungkapkan, penamaan itu tersebut telah dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang pantas untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu.

"Bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap policy pemerintah RI oleh negara lain tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan policy itu dan memberlakukannya," katanya.

Ia menambahkan, PM Lee Kuan Yew pada 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata.

"Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," katanya.

Menko Polhukam juga telah menjelaskan kepada Wakil PM Theo Chee Hean tentang posisi dan argumentasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan pemerintah Singapura menyatakan keprihatinannya atas penamaan kapal baru milik TNI Angkatan Laut dengan nama KRI Usman Harun.

Protes tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa konfrontasi antara Malaysia dan Indonesia 1962-1966.

Akibat konfrontasi tersebut, pada 10 Maret 1965 dua anggota Korps Komando Indonesia yakni Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said melakukan pengeboman di MacDonald House, Orchard Road, Singapura, yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 lainnya.

Gabungan dua nama Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said inilah yang saat ini dipakai sebagai nama kapal Angkatan Laut yang baru.


Sumber : ANTARA

No comments:

Post a Comment