Jayapura (MI) : Perhatian pemerintah Indonesia jangan sampai lengah dan lupa akan bahaya gangguan separatisme di Papua. Karena daerah ini langsung berhadapan dengan perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain. Karena itu, bukti penguasaan Indonesia atas perbatasan di Papua perlu ditunjukkan. Jangan sampai kasus Sipadan Ligitan terulang, dimana Indonesia akhirnya harus melepas pulau tersebut karena tak punya bukti penguasaan de facto.
Salah satu cara sederhana membuktikan kepemilikan itu adalah pengibaran bendera merah putih. Cara itu pula yang pernah diusulkan perhimpunan Purnawiran Polri (PP) beberapa tahun silam. Penancapan bendera dilakukan di daerah-daerah perbatasan mulai Sabang hingga Merauke.
Perbatasan memang masih menjadi salah satu problem wilayah Indonesia. Penentuan koordinat geografis batas-batas negara belum sepenuhnya selesai, bukan hanya di lautan, tetapi juga di pulau-pulau terluar. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru sudah menerbitkan Perpres No. 78 Tahun 2005, yang meneguhkan upaya Pemerintah mengelola pulau-pulau kecil terluar dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara.
Kekhawatiran rasa nasionalisme yang semakin lama kian memudar, membuat berlangsungnya akan ancaman separatisme yang belum sepenuhnya hilang, khususnya di daerah-daerah perbatasan seperti di Papua harus diwaspadai. Gerakan Merah Putih harus digalakkan, mengibarkan bendera di wilayah perbatasan Papua paling tidak sebagai tanda sebagai wilayah Indonesia.
Hal itu diharapkan bisa membangun rasa cinta dan nasionalisme kepada Tanah Air Indonesia. Namun, jangan meletakkan sepenuhnya pengawasan perbatasan itu ke aparat Polri. Di lapangan, setiap komponen bangsa juga khususnya aparat keamanan, LSM dan masyarakat Papua juga harus ikut memikul tanggung jawab menjaga daerah perbatasan dan menjaga dari gerakan separatisme.
Sumber : Okezone
No comments:
Post a Comment