Friday, August 8, 2014

Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua


Jayapura (MI) : Jurnalis asing asal Prancis bernama Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jayawijaya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Kamis, 7 Agustus 2014, pukul 09.30 WIT. Ia diduga meliput kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang selama ini disangka sebagai penembak di wilayah pegunungan tengah Papua.

“Thomas ditangkap di Hotel Mas Budi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, bersama tiga anak buah Puron Wenda dan Enden Wanimbo, yang berinisial JW, 24 tahun, LK (17), dan DD (27). Mereka ini berasal dari Kabupaten Lanny Jaya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 7 Agustus 2014.

Kepolisian di Papua menduga KKB merupakan salah satu kelompok yang selama ini melakukan aksi penembakan senjata api dan sejumlah kekerasan kepada warga sipil maupun anggota Polri-TNI di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Lanny Jaya dalam dua pekan terakhir ini.

Menurut Pudjo, dalam penyelidikan polisi, Tendeis telah menyalahi izin visa seperti yang tertulis dalam paspornya. “Dalam visa Thomas, dia berkunjung ke Wamena sebagai turis. Tapi, kenyataannya, dia meliput di Wamena. Jelas dia melakukan peliputan ilegal,” katanya memberi alasan.

Dari data yang didapat, Kepolisian masih menyelidiki keberadaan jurnalis Prancis ini di Wamena, apakah sebagai jurnalis atau orang yang bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing. ”Hingga saat ini, baik jurnalis maupun LSM asing masih dilarang pemerintah pusat untuk melakukan peliputan ataupun penelitian di Papua,” kata Pudjo. Ia mengaku khawatir kegiatan itu direkayasa untuk membuat rusuh.

Menurut Pudjo, Tendeis dan tiga orang yang diduga anak buah KKB ini akan dibawa ke Kota Jayapura besok pagi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga masih mendalami undang-undang apa yang akan disangkakan kepada mereka,” ucapnya. 







Sumber : TEMPO

No comments:

Post a Comment