Jakarta (MI) : Selama
sepuluh tahun terakhir mulai tahun 2004 hingga 2014, pemerintah telah
mencapai target 40 persen dari target 25 tahun pembangunan kekuatan
pertahanan negara. Kedepan, pemerintah saat ini ingin pembangunan
kekuatan pertahanan negara ini dapat terus dilanjutkan sampai dengan
tahun 2025.
Oleh karena itu, butuh konsistensi dan
kontinuitas kebijakan di bidang pertahanan, sehingga kedepan Indonesia
menjadi negara yang memiliki pertahanan negara yang kuat dan mempunyai bargaining position sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan politik nasional yang bermartabat.
Demikian dikatakan Wakil Menteri
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat menjadi narasumber dalam Dialog
Harmonisasi Wawasan Kebangsaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Periode Tahun 2014 sampai dengan 2019, Jumat (8/8) di Kantor
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan
menyampaikan tentang Visualisasi Sistem Pertahanan Negara. Hadir pula
narasumber lainnya Dosen di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia
(UI) Adrianus Eliasta Meliala.
Wamenhan lebih lanjut mengatakan bahwa sistem pertahanan negara itu tidak bisa dibangun secara instant,
tetapi harus dibangun secara konsepsional dan implementatif. Oleh
karena itu, pemerintah saat ini menginginkan adanya penegakan suatu
rencana jangka panjang nasional selama 25 tahun.
Menurut Wamenhan, disinilah peran para
Anggota DPR untuk dapat memahami sistem pertahanan negara, kemudian
dapat menjadi bagian yang ikut serta menegakan sistem agar terjadi
konsistensi dan kontinuitas dari kebijakan dan regulasi di bidang
pertahanan negara. “Mengelola suatu pertahanan negara harus disertai
dengan regulasi, pada saat membuat regulasi disitulah peran para
Legislator”, tambah Wamenhan
DPR mempunyai kompetensi yang sangat
kuat sebagai legislator di dalam menentukan keputusan politik negara.
Pengelolaan sistem pertahanan negara tidak lepas bagaimana DPR
memberikan pemikiran dan kritik untuk perbaikan. Disinilah peran
simultan dan paralel serta solid antara Eksekutif dan Legislatif.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment