Ambon (MI) : Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I
Putu Bintang Juliana mengatakan pihaknya telah menahan 10 tersangka
pengikut organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku
Selatan, bersama dua bendera PBB, satu bendera asing ditambah tujuh
bendera RMS.
"Mereka ditahan aparat keamanan di kawasan simpang tiga Batugantung dan Tanah Lapang Kecil (Talake) saat melakukan long march sambil membawa bendera tersebut," kata Kapolres di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
Para pendukung organisasi sempalan ini, rencananya akan melakukan aksi jalan kaki menuju Gong Perdamaian untuk berorasi. Selain menahan 10 tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga sementara melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lain yang melakukan aksi serupa.
Tindakan para tersangka yang masih dalam pengejaran polisi ini seperti menggunakan balon gas untuk menaikan bendera serta layang-layang bercorak bendera RMS. Barang bukti lain yang berhasil disita aparat keamanan juga di antaranya empat buah trompet yang ditiup saat berjalan kaki dan kaleng pilox yang digunakan seorang tersangka untuk menulis RMS di salah satu ruas jalan raya.
"Para tersangka yang sudah ditahan bersama barang bukti telah diserahkan ke Polda Maluku untuk diproses," imbuh Kapolres.
Rumor pengibaran bendera organisasi terlarang ini sudah beredar di kalangan masyarakat sejak bulan lalu, apalagi sejumlah tahanan RMS yang menjalani masa hukuman mereka di penjara sudah bebas seperti Frans Sinmiasa atau John Rea.
Polisi juga berhasil menahan Simon Saiya, tersangka pelaku yang menjadi buronan aparat keamanan karena terlibat kasus tarian liar di Lapangan Merdeka Ambon pada perayaan Harganas Juni 2007 yang dihadiri kepala negara serta beberapa menteri kabinetnya.
"Mereka ditahan aparat keamanan di kawasan simpang tiga Batugantung dan Tanah Lapang Kecil (Talake) saat melakukan long march sambil membawa bendera tersebut," kata Kapolres di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
Para pendukung organisasi sempalan ini, rencananya akan melakukan aksi jalan kaki menuju Gong Perdamaian untuk berorasi. Selain menahan 10 tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga sementara melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lain yang melakukan aksi serupa.
Tindakan para tersangka yang masih dalam pengejaran polisi ini seperti menggunakan balon gas untuk menaikan bendera serta layang-layang bercorak bendera RMS. Barang bukti lain yang berhasil disita aparat keamanan juga di antaranya empat buah trompet yang ditiup saat berjalan kaki dan kaleng pilox yang digunakan seorang tersangka untuk menulis RMS di salah satu ruas jalan raya.
"Para tersangka yang sudah ditahan bersama barang bukti telah diserahkan ke Polda Maluku untuk diproses," imbuh Kapolres.
Rumor pengibaran bendera organisasi terlarang ini sudah beredar di kalangan masyarakat sejak bulan lalu, apalagi sejumlah tahanan RMS yang menjalani masa hukuman mereka di penjara sudah bebas seperti Frans Sinmiasa atau John Rea.
Polisi juga berhasil menahan Simon Saiya, tersangka pelaku yang menjadi buronan aparat keamanan karena terlibat kasus tarian liar di Lapangan Merdeka Ambon pada perayaan Harganas Juni 2007 yang dihadiri kepala negara serta beberapa menteri kabinetnya.
Sumber : Merdeka
No comments:
Post a Comment