Wednesday, October 3, 2012
TNI AU Segera Lepaskan Pesawat AS yang Ditahan di Lanud Balikpapan
Balikpapan (MI) : Pesawat sipil AS registrasi N354RM tipe Cessna 208 yang dipiloti Michael Boyd (53) dan ditahan di Lanud Balikpapan sejak Minggu (30/9/2012) lalu lantaran telah melanggaran wilayah kedaulatan udara RI, segera dilepaskan.
Perwakilan Kedubes Amerika Serikat telah menghubungi Lanud Balikpapan, untuk menanyakan proses yang harus dilalui untuk segera membebaskan warga negaranya beserta pesawat yang dikemudikannya itu.
"Perwakilan kedutaan besar telepon ke saya, menanyakan bagaimana proses ini selanjutnya dan menanyakan siapa owner (pemilik)-nya karena ini pesawat sipil," kata Danlanud Balikpapan Kolonel Pnb Djoko Senoputro, kepada wartawan di markas Lanud Balikpapan, Jl Marsma R Iswahyudi, Selasa (2/10/2012).
Setelah ditelusuri, sambung Djoko, owner pesawat tersebut memercayakan kepengurusan perihal perizinan terbang ke Pegasus Air Charter di Jakarta.
"Ini kantornya yang ada di Halim Perdanakusumah. Kita minta untuk menyelesaikan syarat-syarat seperti flight approval. Tinggal menunggu selesai besok," ujar Djoko.
"Saya juga minta dari Pegasus datang ke Balikpapan untuk datang menyelesaikan administrasi ke otoritas bandara. Tidak lama, kalau besok selesai semuanya, besok juga sudah bisa dilepas," tambahnya.
Menurut Djoko, setelah pilot pesawat tersebut dimintai keterangan, pesawat tersebut dibeli oleh perusahaan di Indonesia. Namun dalam proses pengiriman, pesawat tersebut melanggar wilayah udara RI.
"Harusnya dia (pilot Michael Boyd) tidak melewati Indonesia tapi melewati Malaysia. Saat dia lewat wilayah udara kita, dia terdeteksi radar kita dan dia juga terkejut (setelah ada 2 pesawat Sukhoi yang memintanya turun)," terang Djoko.
"Mungkin pilot itu tahu atau tidak tahu bahwa telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin, saya juga belum tahu pasti. Saya masih menyelidikinya," jelasnya.
Meski begitu, saat ditanya lebih jauh terkait sanksi hukum bagi siapapun yang melanggar wilayah kedaulatan udara RI berdasarkan peraturan perundang-undangan, Djoko tidak menjelaskan sanksi hukumannya.
"Aturan nanti, orang hukum yang ini (menjelaskannya). Tapi dari kita, kita force down (turunkan paksa), kita interogasi. Kemudian kita sampaikan ke atase pertahanan bahwa terjadi pelanggaran wilayah," sebut Djoko.
"Biasanya nanti ada penyelesaian tingkat atas. Nanti diplomasinya adalah bahwa komplain. Kan juga menjaga persahabatan juga. Kalau sanksi denda, ada," tutupnya.
Sekadar diketahui, Minggu (30/9/2012) lalu pesawat sipil AS itu terdeteksi radar tower Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 09.01 WITA. Berselang hampir 3 jam kemudian, Pangkosek II memerintahkan 2 pesawat Sukhoi dari skuadron udara 11 Makassar. Sekitar pukul 12.36 WITA, kedua pesawat Sukhoi meninggalkan Lanud Hasanuddin Makassar.
Saat melintas di wilayah Balikpapan, pesawat tersebut kontak dengan radar 223 Balikpapan sekitar pukul 12.37 WITA, diketahui beregistrasi N354 RM tipe Cessna 208. Akhirnya, 2 jet Sukhoi berhasil memaksa pesawat berbadan kecil itu untuk turun dan mendarat di Lanud Balikpapan sekitar pukul 13.21 WITA.
Pesawat asing itu diketahui tidak mengantongi flight approval. Pesawat itu didatangkan perusahaan Indonesia yakni PT Rajawali Dirgantara Mandiri melalui perusahaan Global Flyer Inc. Rencananya dari Wichita Kansas, Amerika Serikat, pesawat itu menuju Singapura untuk kemudian digunakan di Papua.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment