Tuesday, October 2, 2012

Cessna yang Dipiloti Warga AS Sempat Tak Terdeteksi Radar?


Pilot asal AS dipaksa mendarat di Kalimantan
                               Pilot asal AS dipaksa mendarat di Kalimantan

Jakarta(MI):  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq menyayangkan lolosnya pesawat Cessna 208 yang dipiloti Michael A Boyd ke wilayah udara Indonesia. Peristiwa ini bisa terjadi karena ada celah-celah kosong di wilayah Indonesia yang belum ter-cover oleh radar.

"Ternyata pada waktu awal pesawat tersebut melewati wilayah Indonesia, belum terdeteksi radar karena memang untuk wilayah timur, kita mempunyai keterbatasan radar udara," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.

Mahfudz mengaku sejauh ini Komisi I belum mendapat penjelasan resmi kenapa pesawat tersebut bisa melewati wilayah Indonesia tanpa izin. Padahal pesawat itu dipaksa mendarat pada hari Minggu dan telah diperiksa. "Tapi kalau dari KSAU tidak ada hal-hal yang sangat spesifik," ungkap dia.

Mahfudz menyebut peristiwa ini sebagai keteledoran. Dia berharap celah ini tidak dijadikan peluang bagi Amerika Serikat dan negara lain untuk memata-matai Indonesia. "Itu yang belum kita mendapat penjelasan, mudah-mudahan tidak," kata dia.
Pilot AS yang diturunkan paksa oleh TNI AU
Sementara itu, Kepala Dinas TNI Angkatan Udara, Marskal Madya Azman Yunus mengatakan pilot pesawat ini bukan mata-mata. Sebab, tidak ditemukan perlengkapan mata-mata pada pilot dan pesawat Cessna itu. Michael A Boyd hanya bertugas mengantar pesawat itu ke Singapura.

Menurut Azman, pesawat itu terbang dari Amerika Serikat menuju Singapura. Dalam perjalanan, Michael A Boyd singgah ke sejumlah negara, termasuk di pulau yang beradadi sebelah utara Biak, Papua.
Sementara itu, menurut Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, pesawat itu sebenarnya telah diminta turun di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, pilot tidak mau. Sehingga, dua pesawat Sukhoi yang membuntutinya memaksa Michael A Boyd mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.

No comments:

Post a Comment