Tuesday, October 2, 2012

DPR Sahkan UU Industri Pertahanan & Veteran


JAKARTA(MI): Sidang paripurna DPR yang digelar pada hari ini akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan dan Veteran, setelah melalui pembahasan mendalam di Komisi I.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, UU Industri Pertahanan merupakan perangkat strategis yang dapat mengarahkan industri pertahanan agar bisa bekerja efektif dan efisien untuk pemenuhan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista), demi pertahanan yang handal.

"RUU ini akan mengembangkan Inhan yang mandiri dan peningkatan lapangan kerja," kata Purnomo, saat memberikan sambutan saat Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (2/10/2012).

Terkait RUU Veteran, Purnomo menjelaskan sejak detik proklamasi jasa warga negara Indonesia yang membela kedaulatan NKRI perlu diberikan tanda kehormatan. Walaupun sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang veteran, namun UU tersebut ternyata butuh penyesuaian.

"Dalam hal ini negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada WNI yang mempertahankan kedaulatan. Selain itu, adanya perbedaan penafsiran veteran membuat beberapa veteran tidak mendapatkan tunjangan," imbuhnya.

Pemberian tunjangan kepada veteran melalui prinsip ketidakmampuan menurut Menhan tidak sesuai dengan nilai-nilai penghormatan. Sehingga dalam hal ini negara harus merumuskan aturan agar para veteran mendapatkan penghormatan yang layak.

"Kami menyampaikan UU Veteran langkah tepat untuk legitimasi memberikan penghormatan dan penghargaan," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin berharap dengan disahkannya RUU Industri Pertahana, industri militer dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan.

Menurutnya, selama ini Indonesia memiliki potensi untuk membangun Altusista sendiri. Namun, industri tersebut tidak didukung penuh, sehingga TNI dan Polri harus impor Alutsista dengan dana super jumbo yang mencapai Rp30 triliun sampai Rp50 triliun. "Lebih bijak jika kita membelanjakannya untuk negara sendiri," kata Tubagus.

Tubagus menuturkan, keuntungan dalam membeli Alutsista dalam negeri dapat membuat lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, dan memperbaiki perekonomian. "Contoh untuk membangun kapal Rp150 miliar kita membutuhkan 1.000 tenaga kerja selama dua tahun," imbuhnya.

Namun begitu, kata dia, TNI masih boleh membeli Alutsista dari luar negeri dengan catatan harus dengan sistem kerja sama dan 80 persen dari produk yang dipesan harus dikerjakan di dalam neger

No comments:

Post a Comment