Tuesday, October 9, 2012

DPR Berharap Industri Pertahanan Serap Tenaga Kerja Terdidik



Senayan (MI) :Anggota Komisi I dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf berharap agar UU Industri Pertahanan mampu menyerap tenaga kerja terdidik sehingga pengangguran bisa berkurang dan tidak terjadi brain drain.

Dalam siaran persnya, Selasa (9/10), Muzzammil mengatakan, harapan PKS dari UU ini di antaranya adalah agar industri pertahanan dapat maju dan mandiri sehingga mampu menyerap tenaga kerja terdidik dalam negeri dalam jumlah besar. "Fungsi industri pertahanan untuk menyerap tenaga kerja sudah tercantum dalam UU ini pada Pasal 4 huruf c," ujarnya.

Berdasarkan data BPS, hingga Februari 2012, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 6,32 persen dengan jumlah total penganggur mencapai 7,6 juta orang. Untuk TPT tingkat pendidikan Diploma dan Sarjana, masing-masing 7,5 persen dan 6,95 persen dari angka pengangguran.

"PKS berharap setelah dilakukan revitalisasi terhadap industri pertahanan, pengangguran terdidik dapat terserap sekitar 5-10 persen. Ini penting agar tidak terjadi brain drain di mana SDM terbaik bangsa ini lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di dalam negeri," harap politisi asal Lampung ini.
Industri Pertahanan Memang Harus Dekat TNI
Kata Muzzammil, pasca disahkannya UU ini, setiap industri pertahanan harus memiliki roadmap jangka pendek, menengah, dan panjang yang komprehensif dalam menyerap tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas. "Ini peluang bagi SDM terbaik bangsa Indonesia untuk terlibat dalam membuat alat peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih melalui industri pertahanan baik di BUMN maupun swasta," ujarnya.

Muzzammil berharap suatu saat akan ada alutsista yang canggih buatan anak bangsa yang digunakan untuk membangun kekuatan pertahanan Indonesia dan membuat negara lain bangga dengan kualitas SDM Indonesia. "Untuk itu, PKS berharap pemerintah melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat serius mewujudkan kemandirian dan kemajuan industri pertahanan dalam negeri.

No comments:

Post a Comment