JAKARTA (MI) : Kementerian Luar Negeri RI mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran terpidana yang diajukan Australia. Pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
"Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan," kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3/2015), seperti dikutip Antara.
Arrmanatha membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu Retno untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan. Tawaran tersebut terkait rencana eksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3), saat Menlu RI sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Arrmanatha mengatakan, pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
"Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita," ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, Australia menawarkan pertukaran kedua anggota Bali Nine itu dengan tiga warga Indonesia yang saat ini dihukum di Australia karena kasus narkoba.
Harian Sydney Morning Herald melaporkan, kesepakatan itu bisa melibatkan tiga warga Indonesia yang kini di penjara di Australia terkait peran mereka dalam kasus narkoba terkenal tahun 1998. Mereka dilaporkan bernama Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Ketiganya masing-masing bekerja sebagai kapten, mualim, dan teknisi sebuah kapal yang membawa 390 kilogram heroin yang disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 kilometer di utara Sydney.
Sumber : KOMPAS
makin rame ja
ReplyDelete