Jakarta (MI) : Sebanyak 42 persen dari total anggaran belanja Kementerian Pertahanan (Kemhan) digunakan untuk membayar gaji prajurit TNI dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan, kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
"Anggaran pertahanan 2013 digunakan untuk membayar gaji prajurit dan PNS sebesar 42 persen, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan kekuatan pertahanan," kata Sjafrie di kantor Kemhan di Jakarta, Selasa.
Kemhan memang mendapat kenaikan jatah alokasi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 sebesar Rp 81,92 triliun dari APBN 2012 sebesar Rp 77 triliun, kata Sjafrie.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut, dia menegaskan Kemhan akan secara konsisten mengawal penggunaan belanja anggaran di kementerian tersebut.
"Kemhan konsisten dalam mengawal dan menjaga anggaran pertahanan negara yang diberikan cukup besar, yang terpenting adalah bagaimana dalam menjaga anggaran tersebut," lanjutnya.
Dia mengatakan ada dua hal yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, yaitu menjaga proses internal di dalam tubuh Kemhan dan menghindari terjadinya distorsi atau penyimpangan yang dapat mengganggu proses itu.
Oleh karena itu, Kemhan telah membuat regulasi apabila ditemukan ada personel TNI atau pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap proses anggaran.
Pertama, apabila terdapat prajurit TNI atau pejabat Kemhan terbukti melakukan penyimpangan, maka akan diberikan teguran sebagai tindakan pencegahan agar tidak semakin parah.
Kedua, untuk kepentingan menegakkan kewibawaan institusi, maka prajurit atau pejabat tersebut akan diberi sanksi administrasi.
Jika perilaku penyimpangan terhadap anggaran belanja tersebut sudah sampai ke ranah hukum, maka hal itu akan disalurkan kepada aparat penegak hukum yang berwajib.
Selain digunakan untuk membayar gaji prajurit dan pegawai, alokasi anggaran belanja Kemhan juga akan banyak digunakan untuk pembaruan alat utama sistem pertahanan (alutsista) karena peralatan pertahanan yang dimiliki sudah terlalu tua untuk digunakan.
Sumber: DMC
No comments:
Post a Comment