Perairan Sulawesi (MI) : KRI Rencong-622 yang berada di jajaran
Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmatim berhasil menangkap empat Kapal
Ikan Indonesia (KII) di sekitar perairan Sulawesi, Senin (15/09). Ke
empat kapal ikan tersebut, yakni KM. Piposs Berau, KM. Bahagia, KM.
Sumber Berau dan KM. Cahaya, saat itu sedang melakukan aktifitas
penangkapan ikan pada posisi 01. 47. 38. U – 118. 22. 45. T., atau
berada di sekitar Laut Sulawesi.
Pada saat itu KRI
Rencong-622 yang dikomandani Letkol Laut (P) Nanang Iskandar, Sip sedang
melakukan tugas operasi Komando Tugas Gabungan Laut (Kogasla)
Ambalat-14, di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla)
Koarmatim, mengetahui ada sesuatu hal yang mencurigakan segera melakukan
penghentian dan pemeriksaan terhadap empat KII tersebut
Dari hasil pemeriksaan awal
diduga empat KII tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut
dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena diduga melanggar hukum
tentang kelautan dan perikanan, maka ke empat KII tersebut selanjutnya
dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sangata guna menjalani
proses hukum lebih lanjut.
KM. Piposs kapal ikan
berbendera Indonesia dengan tanda selar GT 41 NO.3694/IIK dengan bobot
41 GT di nahkodai oleh M.Yunus dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 13
orang Warga Negara Indonesia (WNI). KM. Sumber Baru kapal ikan
berbendera Indonesia dengan tanda selar GT 25 NO.2343/IIK dengan bobot
25 GT diawaki 10 orang WNI.
Selanjutnya KM. Bahagia
memilki tanda selar GT 30 NO.249/IIK dengan bobot 30 GT di nahkodai oleh
Rudi dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 11 orang WNI dan KM. Cahaya
dengan bobot 33 GT di nahkodai oleh Tahar dengan jumlah Anak Buah Kapal
(ABK) 12 orang WNI.
Dari hasil pemeriksaan,
pelanggaran yang didiguda dilakukan ke empat kapal ikan tersebut antara
lain Pas tahunan tanda pelunasan sudah kedaluarsa dan tanda selar tidak
dipasang, Crew List tidak sesuai sesrta beberapa pelanggaran dokumen
lainnya.
“Saat ini ke empat kapal
ikan tersebut kami bawa dan diserahkan kepada pihak berwenang di
Sangatta, Kalimantan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut”,
kata Komandan KRI Rencong-622.
Dalam tugas operasi
tersebut, KRI Rencong merupakan salah satu unsur Kogasgab Ambalat-14,
yang memilki tugas pokok antara lain melaksanakan patroli di wilayah
perairan perbatasan RI Malaysia serta melakukan tindakan terhadap aksi
pelanggaran di laut seperti penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal
Fishing), penyelundupan dari jalur laut (Ilegal Entri), pembajakan dan
perompakan, aksi terorisme di laut dan berbagai macam tindakan kejahatan
di laut lainnya.
Sumber : TNI AL
klo nelayan pribumi cpat tahu dan lngsung ditangkap sedangkan pencuri asing dibiarkan dan mengaku kewalahan, mang beda ya apa gak dapat uang keamanan/pelicinnya itu..? harusnya setiap nelayan punya kartu keanggotaan khusus yg mudah diidentifikasi biar ndak salah tangkap atau dimanfaatkan asing.... kebanyakan kan perusahaan asing dg kapal berbendera RI merekrut awak pribumi dg upah murah nyolong dirumah sendiri trus hasilnya dijual murah ksana sampek sana diolah sama TKI yg bergaji murah trus dijual mahal sekali harganya selangit yg beli borjuis/pelancong kita sendiri yg gemar belanja, makan seafood, foya2, tempat idaman koruptor RI... pertanyaannya duitnya pelancong kaya tsb ngumpul dimana, dari mulai nangkep sampai kacung masak orang kita tapi siapa bosnya? knpa tdk ada restauran/tempat sprti itu di tempat nelayan tadi shg tak perlu lagi ada TKI di luar negeri harusnya orang luar yg datang kesini jika ingin menikmati ikan laut...kita kan bosnya/yg punya ikan jd hrus dimanfaatkan untuk menyedot duit para jutawan asing jangan malah sebaliknya ikan kita hilang duit jutawan kita juga ilang..rugi dobel namanya
ReplyDelete