BOGOR (MI) : Badan
Informasi Geospasial (BIG) bersama tim teknis antar-kementerian/lembaga
yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dittop TNI
AD, Dishidros TNI AL, serta Disurpotrud TNI AU telah menyepakati
penyusunan revisi peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun
2015.
Dalam revisi peta NKRI edisi tahun 2015 tersebut terdapat sejumlah
pembaharuan yang mencolok, seperti revisi perbatasan dengan negara
tetangga dan perubahan atau penambahan toponimi batas administrasi.
Untuk perbatasan dengan negara tetangga, terdapat revisi berupa tambahan
batas laut teritorial yang telah disepakati pada September 2014 antara
Indonesia dan Singapura, serta perubahan batas landas kontinen.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup persetujuan perubahan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia
dengan Timor Leste, dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna di dalam
peta.
Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono menjelaskan, proses
revisi peta NKRI sudah dilakukan beberapa kali, termasuk untuk hal-hal
yang awalnya belum terpikirkan, dan kini mulai diperbaiki. Sejumlah
kementerian ataupun lembaga terkait ikut mengidentifikasi perubahan peta
tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat evaluasi. Semoga pengesahan
peta NKRI terbaru ini, yang ditandatangani para pejabat dari perwakilan
kementerian ataupun lembaga terkait, bisa menjadi sejarah," ucap
Priyadi, Selasa (12/5/2015).
Priyadi menambahkan, proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu
dilakukan, mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya,
serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia, baik secara nasional
maupun internasional.
"Misalnya, terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami
perkembangan, terutama bila ada daerah yang baru terbentuk, otomatis
akan ada perubahan pada batas administrasinya. Adapun untuk lingkup
internasional, contohnya terkait perbatasan dengan negara tetangga
Indonesia yang telah disahkan melalui perundingan-perundingan,"
paparnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, proses revisi perubahan nama daerah atau
penambahan kata dan huruf dalam peta perlu melalui kesepakatan bersama.
Sebab, peta NKRI 2015 ini nantinya akan dipergunakan oleh semua orang di
seluruh Indonesia.
"Nama-nama pulau harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan
pembakuan. Karena itu, data dan informasi yang terkandung di dalamnya
harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Priyadi.
Peta NKRI edisi 2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang
menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat dan laut,
baik berupa laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman,
serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, ZEE, dan landas
kontinen.
Sumber : KOMPAS
No comments:
Post a Comment