Jakarta (MI) : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui
Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama
Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki untuk disahkan menjadi Undang - Undang dalam Rapat
Paripurna DPR RI Ke-32, Kamis (10/7) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI
Priyo Budi Santoso dan dihadiri oleh Pihak Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Pertahan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty M.
Natalegawa serta beberapa pejabat Kementerian Pertahanan, Kementerian
Luar Negeri dan instansi terkait lainnya.
Menhan mengatakan dengan disetujuinya
RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki oleh
DPR RI, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang
bertujuan membangun kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang
menguntungkan bagi kedua negara.
Kerjasama di bidang industri pertahanan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki telah
diwujudkan dalam bentuk Persetujuan tentang Kerjasama Industri Perhanan
antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement
of Defence of The Indutry Cooperation Between The Government of The
Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey) yang ditandatangani di Angkara, Turki, pada tanggal 29 Juni 2010.
Beberapa bagian penting dalam RUU
tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki
diantaranya;
- Kerjasama dalam bidang industri pertahanan meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi ruang lingkup teknis dalam hal penelitian bersama, pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
- Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan.
- Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
- Komitmen para kedua negara untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara.
Sumber : DMC Kemhan
No comments:
Post a Comment